Editorial Redaksi K24
Sektor tambang batu bara masih menjadi primadona di Negara +62 ini (Indonesia). Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), total produksi batu bara RI mencapai 684,38 juta ton pada tahun lalu. Memasuki 2023, produksinya sudah tercatat 156,16 juta ton per Kamis (30/3/2023).Sedangkan penjualannya 43,90 juta ton.
Sektor tambang mineral dan batu bara (minerba) memberi andil besar bagi pendapatan negara. Bagi negara berlimpah sumber daya alam seperti Indonesia, kontribusi sektor tambang tentu tidak main-main.
Pada 2022 lalu saja, minerba menyumbang Rp183,3 triliun atau 31,1% dari total realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Capaiannya cukup fantastis, dimana tercatat 180% dari target dan meningkat signifikan 243% dibandingkan tahun 2021. Tahun ini, pemerintah mematok target penerimaan Rp85,2 triliun. Hingga Maret 2022, realisasinya sudah Rp50,8 triliun atau 59,6% dari rencana.
Daya tarik sektor minerba juga terlihat dari sisi investasi yang ditanamkan pada tahun ini. Hingga Kamis (30/3/2023), nilainya sudah mencapai USD805 juta atau setara Rp12,1 triliun (asumsi kurs Rp10.060 per USD).
Mengacu pada data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, ada lima smelter baru pada 2022 lalu, sehingga totalnya menjadi 26 unit.
Namun menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, "Jumlahnya sudah mencapai 91 unit per 1 Februari 2023 yang mencakup smelter nikel, besi baja, tembaga, dan aluminium. Sementara smelter yang sudah beroperasi masih 48 unit."
Tingginya pamor pada sektor minerba juga terlihat dari banyaknya permohonan izin yang diajukan. Pada tahun 2022 terdapat 41.350 permohonan izin minerba, namun pemerintah hanya mengabulkan 14.257 permohonan.
Sedangkan selebihnya ditolak, dikembalikan ataupun masih dalam proses.
Selama periode Februari-Desember 2022, terdapat 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Bermacam alasan menyebabkan permohonan ditolak atau dikembalikan. Misalnya akibat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai, persyaratan tidak lengkap, IUP tidak clear and clean dan lain sebagainya.
Produktivitas sektor pertambangan tak lepas dari faktor permintaan yang tinggi. Tingginya permintaan mengingat hampir semua aktivitas masyarakat kini melibatkan barang hasil tambang. Keberadaannya seolah tak dapat dipisahkan lagi dalam keseharian manusia.
Konsekuensi Mahal dari Eksploitasi Minerba
Namun ironis, di balik upaya memenuhi kebutuhan itu, tak sedikit nyawa yang terpaksa melayang setiap harinya.
Tidak ada data pasti mengenai jumlah kematian dari aktifitas sektor pertambangan di Indonesia. Sistem pendataan disinyalir memengaruhi hal tersebut. Sebab umumnya sebatas mencatat aktivitas resmi atau legal. Padahal jumlah penambang liar atau illegal diyakini jauh lebih banyak.
Konflik Sosial
Belum lagi konflik sosial atau sengketa baik antara masyarakat dengan perusahaan yang menjadi kontraktor yang mendapat SPK dari pemilik Ijin tambang baik itu PKP2B atau IUP OP.
Contoh nyata baru saja terjadi adalah terbunuhnya seorang laki-laki di tangan-tangan sadis Jagoan Neon/Preman bayaran yang di sebut warga Tim 11 , Di Mengkauk, Pengaron kabupaten Banjar Kalsel.
Korban Sabriansyah(50) adalah warga yang meminta hak atas tanah nya yang di pakai Perusahan salah satunya PT JGA untuk jalan hauling batu bara.
Di tembak kemudian di gorok dan di bunuh secara keji dan kejam oleh pelaku yang di duga suruhan salah satu Oknum pimpinan di PT JGA.
Perbuatan sadis dari preman bayaran yang di sebut tim 11 oleh warga ini tidak dapat di benarkan oleh karna itu selayaknya lah menurut Tim Redaksi Media Ini PT JGA sebagai pihak yang harusnya bertanggung jawab mendapat sangsi berat kalau perlu pembekuan aktifitas sampai pencabutan ijinnya dan semua oknum yang terlibat harus di proses dan di hukum berat.
Mengutip pernyataan Kapolda Kalsel Andi Rian Djayadi bahwa Akan segera menangkap dan memproses hukum semua pelaku termasuk dalang dari pembunuhan sadis tersebut berikut videonya :
Pada Umumnya Masyarakat Kalsel juga masyarakat mengkauk, pengaron ingin segera kasus ini mendapat Perhatian, Presiden Jokowi lewat Kementriannya Hukum dan Ham, Juga Kementrian ESDM dan BKPM wajib mencabut Ijin Dari Perusahaan yang di duga sudah semena-mena pada masyarakat. (Tim Redaksi)
Ikatan Wartawan Online Indonesia