Kejati Kalsel Dr Mukri SH MH,, Wakajati A Yani SH MH dan Aspidum bersama Staff |
Banjarmasin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) DR. Fadil Zumhana, S.H.,M.H., menyetujui menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Selasa 28/03/2023.
Jampidum menyetujui penghentian penuntutan tersebut, berdasarkan hasil Ekspose yang di lakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak DR. MUKRI, S.H.,M.H., didampingi Bapak Ahmad Yani, S.H.,M.H., Wakil Kejati kalsel dan Asisten Tindak Pidana Umum Beserta Para Kasi pada bidang tindak pidana Umum Kejati kalsel yang berlangsung secara Virtual.
Penghentian Penuntutan terhadap perkara An.Tersangka fahriyannor bin ruslan (Alm) disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tuntutan di bawah 5 tahun.
Kronologis Perkara
Perkara ini berawal terdakwa An. fahriyannor bin ruslan (Alm) bersama dengan anaknya Khadijah Khumaira yang berusia 2 (dua) tahun pada hari Rabu tanggal 11-01-2023 sekitar pukul 03.30 WITA bertempat di Jalan A. Yani Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang sedang dalam perjalanan dari arah Sungai Danau menuju Kintap menggunakan sebuah mobil jenis Pick Up Daihatsu Gran Max warna hitam nomor polisi DA-8635-ME, tiba-tiba dalam perjalan mengalami pecah ban belakang samping kanan, terdakwa tetap melanjutkan perjalanan namun tidak lama kemudian mobil mengalami mati mesin dikarenakan kehabisan bahan bakar dan posisi mobil berhenti di badan jalan A. Yani RT.02/01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Terdakwa membiarkan mobil berhenti di badan jalan tanpa diberikan tanda peringatan dan kemudian Terdakwa pun tertidur bersama dengan anaknya di dalam mobil. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi Yuni Bin Muhdar selaku Ketua RT setempat mendatangi terdakwa kemudian memperingatkan dan mengarahkan terdakwa untuk memindahkan mobilnya ke bahu jalan karena dapat membahayakan pengendara jalan yang lain.
Setelah di peringatkan terdakwa dan saksi Yuni mendorong mobil sejauh 20 (dua puluh) meter lurus di badan jalan karena kondisi bahu jalan sebelah kiri yang curam, namun pada saat posisi mobil masih di badan jalan tiba-tiba datang Sepeda Motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor polisi DA-6218-LCE yang dikendarai oleh korban Tegar Fidianto dengan suara knalpot keras dari arah Sungai Danau menuju Kintap.
Tegar Fidianto mengemudikan sepeda motornya dalam keadaan sadar dengan posisi lampu sepeda motor menyala, namun karena korban mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi (melebihi 80 km/jam) dijalanan lurus tidak sempat lagi menghindar sehingga langsung membentur bagian ujung bak belakang samping kanan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max yang mengakibatkan Sepeda Motor Yamaha N Max yang dikendarai oleh korban mengalami rusak ringsek pada bagian depan dan Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max mengalami penyok pada bagian bak belakang sebelah kanan.
Korban Tegar Fidianto setelah tabrakan tersebut mengalami patah tulang dan luka robek besar pada bahu sebelah kanan hingga menyebabkan korban Tegar Fidianto langsung meninggal di tempat.
Dalam hal Restorative ini tersangka baru
pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang di lakukan oleh tersangka
diancam dengan hukuman pidana penjara
paling lama 5 tahun, terdakwa dan keluarga korban sudah membuat perjanjian damai dan tidak ingin
melanjutkan ke proses hukum, serta respon masyarakat sangan mendukung
penghentian perkara ini.(Humas Kejati)
Editor : Redaksi
Ikatan Wartawan Online Indonesia