Korban Kecelakaan Karena Jalan Rusak Bisa Menuntut Ganti Rugi,Berikut Undang-Undang Beserta Pasalnya

 

Ruas Jalan Yang Berlubang Daerah Desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut Kalsel Yang Sering Menimbulkan Kecelakaan (Fhoto : Gw Info Tala)

Kalimantan24.com-Banyaknya lubang dan kubangan pada jalan, atau pun bekas proyek galian tanah yang tidak dirapihkan lagi secara rampung tentu bisa jadi pemicu timbulnya kecelakaan lalu lintas.

Kenyataannya infrastruktur jalan di Indonesia belum bisa dikatakan baik, masih banyaknya badan jalan yang berlubang-lubang dan rentan mengakibatkan kecelakaan.

Untuk itu penyelenggara jalan wajib untuk memperbaiki kondisi jalan untuk menghindari kecelakaan.

Tak banyak yang tahu sebenarnya kecelakaan akibat jalan rusak, masyarakat bisa melakukan penuntutan ganti rugi. 

Hal ini pun sudah tertuang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Korban Laka (Fhoto: GW Info Tala)

Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.

Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dn belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian, membenarkan soal  masyarakat bisa menuntut ganti rugi dari kecelakaan akibat jalan rusak.

“Iya bisa dituntut kalau kecelakaan karena jalan rusak.  Oleh karena itu, setiap jalan rusak selalu diberi tanda bahwa jalan ini rusak,” ujarnya di kutip media ini dari motorplus-online.(red)


Lebih baru Lebih lama