KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Istri Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi!

Berita Hukum/Kriminal

Jakarta - KPK mengungkap penyidikan terkait kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan aparatur penyelenggara negara. Hal ini di Sampaikan Oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kepada Wartawan, Selasa , 28/03/2023 Di Jakarta.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan 2 Orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Ali.

Ali mengatakan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang itu masing-masing merupakan kepala daerah/bupati di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah/Bupati di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI merupakan Istrinya" ujar Ali.

Di Konfirmasi Redaksi Media ini Ali Fikri Menjelaskan Bahwa KPK menetapkan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR Fraksi NasDem sebagai tersangka. Pasangan suami istri (pasutri) ini diduga telah memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima suap.

"Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/3/2023).

Tak hanya memotong dana PNS, Bupati Kapuas dan istri juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan jabatan. Namun, belum diketahui berkaitan dengan apa suap yang diterima Ir Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.

KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI tersebut. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan terhadap keduanya.

Editor : Redaksi





Lebih baru Lebih lama