Kalimantan24.com-Kepolisian Diraja Malaysia bergerak cepat menangani kasus grup band Radja yang diancam dibunuh. Kasusnya pun sudah bergulir di Meja Hijau, sidang perdana kasus yang menimpa personel band rock Indonesia itu di Pengadilan negeri Johor Baru Malaysia, Rabu, (15/3/2023).
Melansir dari Kantor Berita Malaysia bernama.com , Pemilik manajemen penyelenggara konser atau EO, CS Muremthiram (37), didakwa melakukan intimidasi kriminal dengan mengancam akan membunuh anggota band Radja, masing-masing Ian Kasela (49); Seno Aji Wibowo (43); dan Mouldyanshah Mulyadi (49).
Terdakwa mengancam membunuh personel Radja di ruang belakang panggung Stadion Larkin Arena pada Sabtu (11/3/2023) lalu, pukul 23.00 waktu Malaysia.
Dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 506 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau dengan denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Merespons dakwaan jaksa, diwakili oleh pengacaranya Amarpreet Singh , terdakwa Muremthiram mengaku tidak bersalah.
Sementara personel Radja diwakili pengacaranya. Konjen RI di Johor Bahru, Sigit S Widiyanto yang hadir dalam persidangan.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Sharifah Natasha Syed Ahmad mendesak pengadilan untuk menetapkan jaminan sebesar 8.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp27,655 juta agar terdakwa tidak berhubungan dengan anggota band dan saksi penuntut.
Namun, Hakim Hidayatul Syuhada Samsudin menetapkan jaminan sebesar RM4.000 atau sekitar Rp13,827 juta, lebih rendah dari yang dituntutkan Jaksa.
Jaminan itu ditetapkan setelah pengacara terdakwa Amarpreet memohon jumlah yang lebih rendah dengan alasan Muremthiram berpenghasilan antara RM3.000 dan RM3.500. Dia juga memiliki seorang istri, orang tua lanjut usia dan dua adik kandung yang harus dinafkahi.
Amarpreet mengatakan kepada pengadilan, Muremthiram juga menderita kerugian hampir RM300.000 atau sekitar Rp1,036 miliar dari penyelenggaraan konser band tersebut.(Red)