Kalimantan24.com - Pada hari ini, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rabu , 12/04/2023
Majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PN Jaksel.
Sebelumnya Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karna Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Putri tetap dijatuhkan vonis kurungan 20 tahun sebagaimana vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama sebelumnya.
Putri Candrawathi diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tindak pidana itu melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut perbuatan Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J turut membuka aib institusi Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa dan terdakwa-terdakwa lainnya telah membuka aib adanya kerusakan dalam lembaga," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, Hakim Ewit juga menyebut perbuatan Putri itu turut mencoreng citra Korps Bhayangkara.
"Dan kesewenang-wenangan pejabat yang merusak nama lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat," tegas dia.
Majelis hakim juga menganggap Putri merupakan aktor pemicu Sambo mengeksekusi mati Brigadir J.
"Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo," Kata Hakim Ewit. (RED)