KALIMANTAN24.COM - Corporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk berkontribusi kepada pengembangan ekonomi demi meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat atau masyarakat luas.
CSR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya. Tanggung jawab ini berupa kepedulian sosial maupun tanggung jawab lingkungan dengan tidak mengabaikan kemampuan perusahaan.
Begitu banyak perusahaan yang berusaha namun banyak yang ogah mengeluarkan kewajibannya CSR yang sudah di atur dalam undang-undang.
Sesuatu yang patut di contoh adalah Bank Kalsel melalui Bupati Tanah Laut HM Sukamta memberikan Bantuan CSR ke Pondok Pesantren Al-Hasyimiyah Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap, Jum'at (7/4/2023) malam lalu, di Kediaman Habib Ahmad Faruq Bahasyim Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hasyimiyah Kintap. Di kutip media ini dari Prokopim Tala.
Di dampingi dua Orang Mantan Camat Kintap , HM Sukamta menyerahkan bantuan tersebut secara langsung kepada Habib Faruq Bahasyim.
Dua orang mantan Camat Kintap tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tala Masturi serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Tala (Prokopim Tala) M. Alfan Rasyidi Anwar.
Sebelumnya, Bupati HM Sukamta terlebih dahulu menunaikan ibadah salat isya dan tarawih berjamaah di Masjid Al-Istiqomah Desa Pasir Putih.
Peraturan perundang-undangan tentang CSR di Indonesia
UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang ini menyebut CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Mengacu pada Pasal 74 UU PT, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Berdasarkan ketentuan tersebut, UU PT mengatur limitasi terkait perusahaan yang wajib menerapkan CSR, yaitu yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Adapun tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Apabila perseroan tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan selanjutnya mengenai CSR adalah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Untuk menjaga kesinambungan lingkungan, pemerintah telah mewajibkan para investor atau penanam modal untuk memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan Pasal 15 dan 16, setiap penanam modal diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan adanya aturan ini, CSR bukan lagi menjadi tanggung jawab moral namun kewajiban hukum dalam penanaman modal. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka akan ada dampak hukum yang diatur dalam Pasal 34 UU Penanaman Modal.
Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan juga dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Tim Redaksi K24