Kalimantan24.com - Penyidik Polres Balangan menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan berinisial S.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa surat undangan pelantikan perangkat desa setempat berdasarkan laporan Mar'atun Thaibah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi membenarkan penetapan tersangka S yang dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
"Untuk yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan," kata Wahyudi di Kutip Media ini Dari Antara.Jum'at , (14/4/2023) di Paringin.
Terpisah, kuasa hukum Mar’atun Thaibah, Kharis Maulana Rianto mengungkapkan sebelumnya kliennya itu telah memenangkan gugatan atas sengketa perangkat desa tersebut.
Kharis menuturkan Ketua Penjaringan Calon Perangkat Desa Banua Hanyar A Junaidi juga membuat laporan ke Polres Balangan terkait perkara perangkat desa.
"Laporan tersebut ada karena berkaitan dugaan pemalsuan surat undangan pelantikan perangkat," ungkap Kharis.
Seharusnya, menurut Kharis, surat undangan tersebut ditandatangani oleh A Junaidi.
Namun diduga ada pihak lain yang memalsukan tanda tangan Ketua Penjaringan Calon Perangkat Desa Banua Hanyar.
"Atas laporan tersebut oleh Polres Balangan berdasarkan SP2HP Nomor B4/14/A4/II/2023/Reskrim maka telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Desa Banua Hanyar berinisial S ." Ungkapnya.
Kharis juga meminta pihak terkait agar memberhentikan S sebagai Kepala Desa Banua Hanyar karena berstatus tersangka.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memutuskan eksekusi terhadap sengketa pemilihan perangkat Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan.
Eksekusi berdasarkan putusan Nomor 179/B/2022/PT.TUN.JKT jo. Putusan Pengadilan TUN Nomor 5/G/2022/PTUN.BJM yang telah dimenangkan Mar’atun Thaibah.(Antara)
Editor : Redaksi K24