BERITA KALSEL
K24 - Sabu salah satu jenis narkoba kelas 1 yang menjadi bisnis haram bikin ngiler bagi Bandar , Kurir dan Pengedarnya. Salah satu tujuan dari barang laknat ini adalah provinsi Kalimantan Selatan.
Namun jajaran Polda Kalsel tidak tinggal diam menghadapi peredaran barang laknat penghancur generasi bangsa itu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan sukses menangkap seorang warga Jakarta yang membawa 1.013,62 gram atau lebih kurang satu kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.
"Tersangka berinisial IS (25) diringkus di Jalan Pramuka depan Hotel Bee, Kota Banjarmasin pada Sabtu (25/3)," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi dikutip dari antara, Senin. (3/4) di Banjarmasin.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik kepolisian, Tersangka membawa sabu-sabu dalam kemasan 10 paket dengan masing-masing berat 100 gram dari Jakarta untuk dibawa ke Banjarmasin atas suruhan seseorang.
Rencananya setiba di Banjarmasin bakal diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan.
Lain halnya di Tanah Laut bulan suci ramadhan ternyata tidak menyurutkan niat pemangsa/pengguna gaduk/alkohol dan obat terlarang untuk mengkonsumsi dan memperjual belikan air haram dan obat tenggeng tersebut di Tanah Laut.
Satpolpp Damkar Tala dan BNNK Tala Pun tidak memberi nafas bagi penyamun-penyamun barang mencelakakan tersebut.
Hal ini di buktikan oleh hasil giat Satpolpp Damkar Tala Bersama BNNK Tala, yang sudah mengungkap dan mengulung pelaku peredaran barang-barang haram tersebut, Rabu ,5/4/2024.
Mengutip Rilis Satpolpp Damkar Tala menyebutkan sebanyak Puluhan botol Alkohol (gaduk), ratusan butir Obat generik daftar G yang di larang peredarannya tanpa resep dokter berbagai merk berhasil diamankan.
Razia tersebut dilaksanakan di salah satu rumah yang berlokasi di Angsau Pelaihari, dengan melibatkan dari BNNK Tanah Laut.
Dua Instansi antara Satpolpp yang di Komandoi M Kusri berkolaborasi dengan BNNK Tala yang di Komandoi AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan berhasil menggulung para penjual maupun pemakai barang pembuat masalah dan pemicu kejahatan lainnya tersebut.
Petugas gabungan juga melakukan deteksi dini tes urine kepada 7 orang penghuni rumah, 3 orang dinyatakan positif dan langsung dibawa ke kantor BNNK Tala untuk Proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan alkohol ukuran 100ml sebanyak 116 Botol , alkohol ukuran 300ml sebanyak 6 botol, obat generik merk seledryl 53 keping, Samcodin 42 keping, Pil ZENITH sebanyak 10 keping dan 120 butir ditemukan terpisah sudah dibungkus Perpaket serta sejumlah uang Rp.260.000.
Barang bukti Gaduk/Alkohol di amankan di kantor Satpolpp dan Damkar Tala.
Untuk obat-obatan daftar G di amankan di Kantor BNNK Tala, untuk di lakukan proses lebih lanjut bagi pemiliknya.
EDITOR : TIM REDAKSI