Kepala Ahuy Yang Suruh Preman Bayaran Menghabisi Sabri Di Mengkauk Berhasil Di Ciduk Polda Kalsel

Kepala Ahuy atau Otak dari pembunuhan Sabriansyah terkait penutupan jalan hauling yang di lewati armada  PT JGA Oleh Jagoan neon/Preman Bayaran berhasil di amankan jajaran Polda Kalsel.

K24 - Pria berinisial AB yang merupakan Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) Berhasil di ciduk dan di amankan oleh Tim gabungan Polres Banjar bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi Dalam Konfrensi Persnya Di Markas Polda Kalsel, Selasa, (4/4/2023)

"Jadi si Humas JGA ini memberikan perintah kepada tersangka Y Alias Aya yang pertama kali diamankan dalam kasus ini," ungkap Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman dan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.

Kapolda Andi Rian mengungkapkan bahwa penyidik masih memeriksa AB secara Intensif untuk mendalami apakah ada dugaan keterlibatan aktor intelektual lain jika cukup alat bukti.

Saat ini, anggota Polda Kalsel telah meringkus empat tersangka yang diduga sebagai eksekutor, yaitu Y, R, YF dan S.

Kapolda Kalsel menyebutkan kemungkinan masih ada lima orang yang diduga sebagai pelaku yang secara bersama-sama membunuh terhadap korban SB (63) yang jasad ditemukan dengan luka senjata tajam dan tembakan senjata api di kepalanya di tengah kebun karet, Rabu (29/3) lalu.

"Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik jika tak ingin diambil tindakan tegas saat ditangkap," tegas Kapolda Kalsel 

Terkait senjata api yang digunakan, Andi memastikan diperoleh dari pabrikan dengan menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9 milimeter.

"Untuk pemilik dan pelaku yang menggunakan senjata api untuk menembak korban sudah teridentifikasi." Katanya.

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah tiba untuk memeriksa alat bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian sehingga dalam penanganan perkara ini Polda Kalsel mengedepankan "scientific crime investigation" atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.

Penyidik pun menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap para tersangka 

"Karena hasil penyidikan ada perencanaan yang dilakukan satu hari sebelum kejadian." jelas Kapolda.

Di singgung mengenai motif pembunuhan Andi Rian menjelaskan "Akibat penutupan jalan hauling atau jalan tambang dipicu adanya sengketa lahan, dari hasil penyelidikan memang pernah ada permintaan soal ganti rugi dan sebagainya hingga ada kesepakatan pada 2013, namun pihak perusahaan tidak pernah menjalankan kesepakatan tersebut."

"Ini merupakan tindakan premanisme di dalam dunia pertambangan dan hal ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu penegakan hukum yang tegas pasti dilakukan oleh Polri," Pungkas Kapolda Kalsel (Konfrensi Pers Polda Kalsel)

Editor : Redaksi


Lebih baru Lebih lama