Kalimantan24.com - Komisi III DPR menolak usulan Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait pembentukan satuan tugas atau satgas untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai pembentukan satgas itu tidak diperlukan.
Alasannya, kata dia, satgas tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini kan baru diusulin oleh Ketua Komite TPPU. Tetapi kita berharap sebenarnya Satgas itu enggak perlu, kan komitenya sudah ada. Komite ini lah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan jadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi mencurigakan yang di PPATK,” kata Sahroni di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat pada Rabu (11/04/2023).
Sebelumnya pada Senin (10/04/2023) di kantor PPATK, Mahfud MD mengatakan akan membentuk satgas untuk melakukan supervisi sebagai tindak lanjut keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan menggunakan case building.
Satgas tersebut direncanakan terdiri dari PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenko Polhukam.
Editor : Redaksi K24