Berita Ekonomi Dan Bisnis
Editor : Tim Redaksi K24
K24 - Rencana pemerintah +62 yang akan melarang ekspor mineral mentah seperti bijih bauksit dan konsentrat tembaga pada Juni 2023 ini,bikin otak semua warga +62 geleng kepala.
Pasalnya kebijakan tersebut berpotensi memunculkan ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dan pasti negara +62 akan kehilangan banyak pendapatan negaranya.
Bagaimana tidak, tatkala kegiatan ekspor ditutup, kegiatan pertambangan tentunya akan mengalami gangguan.
Sebagaimana contoh yang akan terdampak atas kebijakan larangan ekspor adalah tambang-tambang besar seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dan juga tambang milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Walaupun larangan ekspor mineral mentah khususnya bijih bauksit dan konsentrat tembaga itu mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Di mana disebutkan, perusahaan pertambangan wajib menyelesaikan hilirisasi tiga tahun setelah UU Minerba ini diterbitkan atau Juni 2023. Namun Pemerintah Wajib memikirkan dampak yang di timbulkannya.
Harusnya Pemerintah sabar menunggu perusahaan-perusahaan tambang misalnya Freeport Indonesia dan Amman Mineral masih dalam proses penyelesaian hilirisasi.
Kalau sampai kebijakan tersebut di terapkan maka perusahaan ini lah yang akan terkena imbas keputusan larangan ekspor tersebut.
Nah, pemberlakuan larangan ekspor ini tentunya akan membuat aktifitas pertambangan lumpuh. Imbasnya, kondisi itu akan berdampak pada ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.
Di Freeport Indonesia sendiri misalnya, berdasarkan data ketenagakerjaan PTFI per Maret 2021, jumlahr pekerja di perusahaan ini saja mencapai 27.875 orang.
Angka tersebut terdiri dari para pekerja langsung PTFI dan kontraktor, dengan jumlah pekerja langsung PTFI mencapai 6.329 orang. Adapun dari angka tersebut komposisinya sebanyak 3.576 orang atau 56,5% WNI non Papua dan 2.610 orang atau 41,2% WNI Papua.
Sementara sisanya 143 orang atau 2,3% WNA. Artinya jika dijumlahkan maka karyawan PT Freeport Indonesia yang merupakan WNI sebesar 97,7% terdiri dari warga Papua dan non Papua.
Djoko Widajatno Soewanto Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) |
Penyetopan ekspor mineral mentah selain berdampak pada PHK, juga bakal berdampak cukup signifikan bagi perekonomian daerah. Misalnya seperti di Kabupaten Mimika yang selama ini 99% pendapatan asli daerah (PAD) nya bergantung dari PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Kalau sampai Juni (smelter) belum jadi. Masalahnya dia (PTFI) tergantung sama PLN juga, PLN belum buat apa-apa di situ baru tiang pancang, terus untuk gas dan bahan bakar minyak belum kelihatan nah kalau yang membangun itu bisa lebih cepat ya selesai tapi menurut saya untuk bangun 170 mw gak gampang," ujar Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno di Kutip media ini dari CNBC Indonesia, Rabu (5/4/2023).
Mentri ESDM Arifin Tasrif |
"Cukup besar ya (potential loss), hitung saja kalau harganya US$ 4,5 per pon tembaga, itu revenue-nya setahun bisa US$ 8 miliar," ungkapnya saat ditanya potensi kehilangan pendapatan bila ekspor konsentrat tembaga dilarang mulai Juni 2023 mendatang, kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (03/04/2023).
Menurutnya besarnya potensi kehilangan pendapatan tersebut menjadi salah satu yang dipertimbangkan pemerintah terkait rencana kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah mulai Juni 2023, sesuai amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).