Pelaihari, Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan khusus Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444H/2023M.
Satpolpp Damkar Tala melakukan patroli dalam rangka penegakan peraturan daerah tersebut.
Kamis , 13/4/2023.
Giat patroli tersebut menyambangi warung makan yang buka siang hari atau warung skadup dan hasilnya sungguh mengejutkan,mendapati sejumlah warga lagi asyik makan minum di warung tersebut.
Petugas Patroli memberikan himbauan kepada pemilik Rumah makan untuk mentaati Surat Edaran Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Khusus Kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan.
Pemilik Rumah makan yang kedapatan melayani makan ditempat akan dilakukan Pemanggilan untuk datang kekantor Satpolpp dan Damkar Kab. Tanah laut.
"Kami menemukan beberapa warung makan yang beroperasi disiang hari melayani pembeli. secara fisik sudah ditutup , tapi didalam masih ada yang makan." Ungkap Kasi Pengendalian dan penindakan Rachel H Simanjuntak.S.STP dalam Rilis Tertulisnya.
Rachel H Simanjuntak menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap warung-warung yang buka di siang bolong.
"Kami akan terus mengawasi setiap warung makan yang masih buka disiang hari yang nantinya akan dibuatkan teguran tertulis hingga sanksi tegas apabila dikemudian masih melanggar." Pungkasnya.( Rilis Satpolpp Damkar Tala)
Editor : Aar Tala