Kalimantan24.com - Seorang guru yang berasal dari Tanah laut mendapat perlakuan kekerasan berupa percobaan perkosaan dan penganiayaan berat.
Peristiwa naas itu terjadi di Selasa, 11 April 2023 sekitar pukul 23.45 Wita. Di Dusun Pulantan Desa Angkinang Rt 03 Rw 02 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Adapun korbannya Saida Tunnisa (26) seorang guru PNS asal Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut yang berdomisili di Dusun Pulantan Desa Angkinang Rt 03 Rw 02.
Pelaku bernama Ramilanor (23), yang juga warga satu kampung dengan tempat domisili korban.
Kronologis Kejadian
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwanto, Rabu (12/4/2023) melalui press rilis tertulis menjelaskan Kejadian tersebut.
Sekitar pukul 23.45 wita, korban/Saida Tunnisa sedang tidur di dalam kamar.
Pelaku/Ramilanor yang dalam keadaan mabuk Gaduk, masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang.
“Kemudian masuk ke dalam kamar dengan merusak pintu kamar dengan cara mendorong sangat keras. Setelah masuk kamar melihat korban terbaring dan langsung meraba paha korban hingga korban terbangun dan memegang tangan pelaku,” ungkap Purwanto.
Kemudian, pelaku meminta korban membuka celana dalam, namun korban melawan dengan berteriak.
Pelaku tanpa belas kasihan langsung menghujamkan senjata tajam kearah korban berkali kali hingga korban mengalami 13 tusukkan.
Sekujur tubuh korban penuh darah akibat luka itu , namun sekuat tenaga korban mencoba melawan , hingga berhasil merebut senjata tajam dari tangan pelaku.
Setelah berhasil keluar kamar, jelas Purwanto, korban bergegas menuju rumah Muliadi, yang yang berjarak sekitar 200 meter.
Muliadi adalah satu keluarga dengan korban. Tak berselang lama datang pelaku sambil berteriak teriak.
Oleh istri Muliadi pelaku disuruh pulang. Setelah pulang dari rumahnya, dia sempat berganti pakaian.
Melihat mobil ambulans hendak membawa korban mencari pertolongan medis, pelaku mencoba menghalang halangi mobil tersebut.
Untungnya sopir ambulans dapat menghindari pelaku.
Tidak berselang lama, teman pelaku Andi, datang menjemput pelaku dan mengajak jalan-jalan ke Kota Kandangan.
Sementara, korban dibawa ke rumah Kaseran salah satu tenaga medis, untuk mengobati luka di bagian dada, paha, dan tangan.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh warga ke Polsek Angkinang.
Polsek Angkinang di backup Sat Reskrim Polres HSS, Sat Intelkam Polres HSS bergerak cepat dan langsung menuju tempat di mana pelaku bersembunyi.
Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku. Rabu sekitar pukul 01.45 wita tim gabungan berhasil menangkap pelaku di Desa Angkinang Selatan Rt 01 Rw.01 Kecamatan Angkinang.
“Pelaku ditangkap saat berkendara dengan temannya Andi , beserta barang bukti di bawa ke Polsek Angkinang untuk proses hukum,”kata Purwanto.
Purwanto menjelaskan bahwa kelakuan bejat pelaku pada korban akan di ganjar tuntutan hukum yang setimpal.
"Pelaku dijerat pasal tentang percobaan pemerkosaaan dan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 365 Ayat 2 Ke 1e,3e,4e dan atau pasal 285 jo pasal 53 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," tandasnya.