Tanah Bumbu - Pria yang berinisial “R” merupakan target operasi (TO) yang menjadi DPO selama 1,5 tahun atas kasus tindak pidana penganiayaan. Berhasil diringkus dan diamankan Oleh Unit Resmob Polres Tanah Bumbu di Jalan Hidayah Desa Bersujud , Kecamatan Simpang Empat, Jum’at (31/3) sekitar pukul 21.00 Wita.
Hal ini di ungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Sabtu (1/4/2023).Di Mapolres Tanah Bumbu Kalsel.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial “R” dalam Operasi Sikat Intan 2023. Yang merupakan DPO selama 1,5 tahun , atas kasus penganiayaan pasal 351 KUHP,” ujarnya.
AKP Saryanto menjelaskan awal kejadian/Kronologis penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Berawal dari korban melintas di Jalan hidayah Gang Kelapa 2 RT 07 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Rabu (3/11/21) silam.” kata AKP Saryanto.
“Di mana di sekitar jalan tersebut ada genangan air dan pelaku pada saat itu ingin mengisi air galon. Kemudian pada saat korban lewat pelaku kena percikan genangan air.
“Pelaku mengikuti korban dan langsung memarahi dan mengingatkan kalau lewat jangan kencang-kencang,” ujar AKP Saryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra dan Anggota Lainnya.
Kemudian korban pun meminta maaf dan pelaku tetap tidak terima dan langsung memukul korban di bagian hidung sebanyak dua kali dan bagian pipi sebelah kanan sebanyak satu kali.
“Korban sudah minta maaf pada Pelaku namun saat itu pelaku tidak terima selain itu , “R” juga mengeluarkan senjata tajam, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor,” ujarnya.
“Saat ini tersangka “R” sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk di proses hukum lebih lanjut ,” pungkasnya. (HUMAS POLRES TANBU)
Editor : Redaksi