Kalimantan24.com - Brigjen Pol. Endar Priantoro, membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Lalu.
Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atau Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, laporan mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro ke Dewan Pengawas KPK merupakan upaya untuk mendapatkan kebenaran.
"Brigjen Endar berani mengadu ke Dewan Pengawas KPK untuk mendapatkan kebenaran. Dia merasa diperlakukan sewenang-wenang," kata Edi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023. Di kutip media ini dari tempo.co,
Edi menghormati sikap Endar yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pencopotan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebenarnya sih ini tidak bagus. Ada polisi kok laporkan polisi juga di KPK. Namun demikian kami hormat sikap Endar," katanya.
Maksud dari Edi kalau jeruk makan jeruk kan kurang baik.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, Endar bertugas di KPK atas rekomendasikan Kapolri dan harus bertugas dan berintegritas selama bertugas di komisi antirasuah itu.
"Endar saat masuk ke KPK atas rekomendasi Kapolri dan juga sudah melewati tahapan-tahapan seleksi yang ketat, dan pastinya sudah mengikuti aturan yang berlaku di KPK dan transparan," katanya.
Edi berharap laporan Endar ke Dewan Pengawas KPK segera di tindak lanjuti karna akan membuat duduk perkara pencopotannya menjadi jelas.
"Kita harapkan Dewas segera memanggil berbagai pihak supaya jelas duduk masalahnya, Apakah pemberhentian itu sudah sesuai aturan atau karena memiliki unsur politik yang tinggi," ujarnya.
Pemberhentian Endar berakibat timbulkan polemik dan persepsi liar di masyarakat
Edi menilai apa yang di lakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang sudah mengirim surat usulan kepada pimpinan KPK agar jangan sampai ada dua perwira tinggi Polri di KPK dikembalikan sekaligus karena bisa melemahkan KPK .
"Pemberhentian Endar bisa menimbulkan kecurigaan dan polemik juga persepsi liar di tengah masyarakat," katanya.
Ia berharap pimpinan KPK perlu menunjukkan saling menghargai dan tidak asal memberhentikan pejabat Polri yang ditugaskan di KPK.
"Jangan asal copot dan berhentikan dong. Apalagi selama ini kami melihat kinerja dan dukungan personel Polri di KPK cukup baik," katanya.
Sebelumnya, KPK mengembalikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri.
Namun, Kapolri memperpanjang penugasan Endar.
Sedangkan Karyoto ditarik ke Mabes Polri yang kemudian ditugaskan sebagai Kapolda Metro Jaya.
KPK lalu mencopot Endar sebagai Direktur Penyelidikan sehingga Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Editor : Redaksi K24