"SONTOLOYO" Ancam Tinggalin Di Kuburan Yang Sepi, AN Gagahi Gadis Di Bawah Umur

Kalimantan24.com - Seorang gadis remaja sebut saja namanya bunga(Nama Samaran) kenal melalui aplikasi pencarian pertemanan dengan seorang laki-laki berinisial AN (32 Tahun) Warga Kalimantan Tengah. Di kutip media ini dari akun IG @macan.barbar, Jum'at, 21/4/2023

Saat mereka berdua ketemuan, AN yang melihat bunga ini cukup cantik dan body yang aduhai pun tergoda dan Ia bawa jalan-jalan.

Selama perjalanan AN terus menerus merayu bunga untuk melakukan hubungan intim atau mantap-mantap, namun keinginan AN di tolak oleh bunga.

Parahnya AN malah membawa bunga untuk oral sex atau oye-oye , di sebuah komplek pekuburan, bunga pun menolak hasrat bejat AN.

Merasa di tolak AN mengancam bunga akan di tinggalkan di pekuburan yang sepi itu. Dan rupanya karna takut gadis di bawah umur inipun terpaksa mengikuti maunya si AN itu.

Bunga pun di bawa AN ke sebuah penginapan di wilayah Landasan Ulin Kota Banjarbaru, di situlah bunga (Korban) di gagahi paksa oleh AN.

Atas kejadian memilukan itu Korban(bunga) mengadukan peristiwa yang menimpanya pada keluarganya, dan keluarga korban (bunga) melapor ke Polisi.
Mendapat laporan tersebut Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E langsung bergerak cepat dengan diback up Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan salah satu petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pergi ke Kalimantan Tengah.

Pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 00.30 wita tim gabungan berangkat menuju Provinsi Kalimantan Tengah dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kahayan Kuala dan selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 09.00 wita.

Tim gabungan melakukan penggrebekkan ditempat persembunyian pelaku AN yang saat itu sedang tertidur disalah satu rumah yang ada di Desa Sei Pasanan, Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku AN disangkakan Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara.(@macan.barbar)

Editor : Tim Redaksi K24
Lebih baru Lebih lama