Kalimantan24.com - Sungguh bejat kelakuan tiga remaja di Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara ini, minum minuman keras (miras).
Parahnya lagi ketiganya juga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja yang masih berusia 15 tahun alias masih dibawah umur.
Hal ini di terangkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi melalui keterangan tertulisnya. Senin (10/4/2023).
Ia menjelaskan, kejadian itu berlangsung di Tugu Equator Jalan Poros Bontang-Samarinda Sabtu (8/4/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WITA di dalam sebuah toilet.
Ketiga remaja laki-laki itu diduga sedang dipengaruhi minuman keras lalu mencekoki rekan perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Setelah si gadir teler, ketiganya lalu melancarkan aksi bejat tersebut. Mereka memperkosa gadis di bawah umur itu bergiliran.
“Dari pengakuan korban dia dipaksa mabuk minum miras, sebelum akhirnya tidak sadarkan diri,” kata Slamet.
Si gadis ditemukan warga merintih kesakitan dengan pakaian yang sudah acak-acakan. Warga lalu membawa dan memberi tahu ibunya terkait kejadian itu. Video itu direkam oleh warga sekitar yang menolong korban karena kesakitan.
Dari pengakuan ibu si gadis diketahui kalau putrinya itu sudah pergi dari rumah sehari sebelum kejadian, Jumat (7/4/2023) malam.
Polsek Marangkayu yang mendapat laporan pemerkosaan tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah meminta keterangan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku pemerkosaan itu pada hari Minggu (9/4/2023).
Atas perbuatannya, tiga remaja itu dijerat pasal 81 ayat (1) junto 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.(red)
Editor : Redaksi