Tim Tangkap Buronan Kejagung Sukses Ciduk Dan Amankan Henny DPO Kasus Korupsi Wilayah Kejati Sumut

Berita Kejaksaan

K24 - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si, Hal ini terungkap dari Rilis Kejaksaan Agung yang di Kutip media ini , Senin, 3 April 2023

Henny merupakan buronan yang berhasil di ciduk dan diamankan , berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Kasus Dugaan Korupsi.

Tim Tabur menjelaskan bahwa Henny di Ringkus dan di amankan pada hari Jumat(31/03/2023) sekitar pukul 10:15 WIB lalu, dan bertempat di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. Dimana terpidana Henny merupakan seorang PNS yang bertempat tinggal di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Saudara Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000. Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.”, ujar Tim Tabur dalam keterangan tertulisnya yang di peroleh Redaksi media ini.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya berdasarkan dari Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, terppidana atas nama Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

“Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima.”, tambah Tim Tabur.

Jaksa Agung ST Burhanudin  menjelaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”, tegas Jaksa Agung. (Rilis Kejagung RI)

EDITOR  : REDAKSI


Lebih baru Lebih lama