Tenggarong - Kegeraman warga Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, atas aktivitas penambangan batubara diduga ilegal semakin menjadi, warga desa kembali mencoba menghentikan aktivitas tambang diduga ilegal yang terjadi di wilayahnya, pada Jumat, (31/3/2023) malam lalu.
Warga desa Loa Kulu menganggap akvitas pengangkutan hasil tambang berdampak terhadap rusaknya fasilitas umum yang ada, khususnya infrastruktur jalan.
Salah seorang warga, Daniel menerangkan, pihaknya memastikan bahwa yang dilakukan warga sama sekali bukan dimaksudkan untuk mengganggu aktivitas usaha penambangan, sepanjang kegiatan tersebut adalah resmi dan tidak mengganggu fasilitas umum.Pihaknya menjadi geram lantaran melihat aktivitas penambangan diduga ilegal namun terkesan didiamkan oleh pihak aparat keamanan.
"Makanya malam ini kami warga Desa Rempanga mencoba turun ke jalan menghentikan aktivitas pertambangan diduga ilegal yang berlokasi di Pal 8 Kecamatan Loa Kulu," kata Daniel di Kutip dari Korankaltim.com, Oleh Media Ini ,Sabtu (1/4/2023) dini hari.
Berikut Video Jagoan Neon/Preman Bayaran Yang Ngamuk Dan Nusuk Warga :
Daniel menyampaikan pada saat mencoba untuk menghentikan aktivitas pertambangan diduga ilegal tersebut, ternyata warga diadang sejumlah orang yang diduga preman yang membawa senjata tajam dan mencoba membubarkan paksa aksi warga.
"Bahkan ada satu orang dari kami yang nyaris terkena tikam, untung saja sempat menghindar pada saat terjadi keributan tersebut," tukasnya.
Berikut Video yang di dapat Redaksi Media ini saat keributan tersebut.
Daniel mengaku, upaya yang dilakukan warga merupakan akumulasi dari kekesalan yang diakibatkan tindakan aparat keamanan, yang dinilai kurang responsif terhadap hal ini.
"Kami minta pemerintah, baik itu Pak Bupati Kutai Kartanegara dan Pak Gubernur Kaltim untuk bisa melihat kami warga Desa Rempanga Pal 8, Kecamatan Loa Kulu," ungkapnya.
Melansir pemberitaan Prokal.co sebelumnya Warga Desa Rempanga sudah mengungkap adanya aktifitas penambangan liar di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) . Terletak di RT 6 dan 7 Desa Rempanga, Loa Kulu. Aktifitas tambang ini telah beroperasi sejak awal 2023. Hingga terakhir diprotes warga sekitar pada Minggu (26/2/2023) yang lalu.
Diceritakan Muhammad Heri, warga RT 7 yang terdampak dari aktifitas ilegal ini. Identitas pihak perusahaan sama sekali tidak diketahui, sama dengan status tanah yang digunakan. Sejak awal datang dan beroperasi akhir 2022 lalu, kedatangan aktifitas ini disebut untuk pembangunan perumahan. Oleh karena itu, warga sekitar masih membiarkannya berlangsung. Tanpa diketahui, kawasan sekitar telah terdampak.
"Kami tidak tahu-menahu, tiba-tiba dikeruk. Dan aktifitas ini dilakukan sekitar permukiman kami. Ini telah mengganggu kehidupan sehari-hari kami," ujar Heri, Rabu (1/3/2023).
Lokasi tambang ilegal di Rempanga ini merupakan tempat perusahaan menumpuk batu bara sebelum didistribusikan. Lokasinya sendiri hanya berjarak 30 meter dari rumah-rumah warga. Heri menduga penggalian dilakukan di desa lain yang masih masuk Loa Kulu. Tumpukan batubara, alat berat, juga posko operator masih berada di lokasi. Bersama dengan lokasi yang ingin dipasang jetty di seberangnya
Karena dekatnya kawasan operasi dengan rumah warga. Kegiatan truk yang keluar masuk dan operasi setiap harinya. Hal ini memberi banyak dampak bagi lingkungan sekitar. Suasana bising dan getaran keras menghantui warga selama dua bulan. Adapun kerusakan materil, seperti jalan rusak hingga rumah retak.
"Jalur rusak ini telah menyerobot tanah warga. Yang saya sesalkan setidaknya mereka izin dulu ke kami. Selanjutnya kami ingin membuat surat petisi yang ditandatangani warga yang keberatan. Nanti saya ke Polres membawa surat itu. " tutup Heri.
Aktifitas Penambangan Sempat Di Hentikan Polsek Loa Kulu
Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo menyebut penghentian aktifitas ini dilakukan karena tidak adanya izin. Secara laporan resmi gangguan, pihaknya tidak ada menerima. Tetapi saat menerima adanya keributan, jajarannya sigap menjaga kondusifitas. Dan menghentikan langsung kegiatan tersebut.
"Saat itu juga Polsek memerintahkan supaya tidak ada aktifitas itu lagi. Kita yang suruh stop karena kegiatannya tidak ada mengantongi izin sama sekali," terang Andika. Rabu (1/3/2023).
Dirinya juga baru mengetahui kegiatan ini telah dilakukan. Sama halnya dengan warga, namun tidak pernah menginfokan ke kepolisian. Selanjutnya, Andika persama jajaran akan menindaklanjuti kegiatan ini. Dan melakukan verifikasi untuk mengetahuinya lebih lanjut.
"Pasti akan kita tindaklanjuti untuk verifikasi seperti apa. Saya maunya disitu tidak ada lagi kegiatan, karena ilegal. Kami juga belum tau siapa pemilik perusahaan itu," pungkas Andika.
Editor : Redaksi