8 Fraksi Di DPR RI Desak MK Tidak Mengabulkan Gugatan Sistem Proporsional Tertutup Di Pemilu 2024

Jakarta-Hari ini Delapan Fraksi di DPR RI mendesak Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan uji materi soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang dalam waktu dekat akan segera diputuskan. Mereka menolak penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Kedelapan fraksi itu menggelar konferensi pers penolakan.Mereka ialah, Partai Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, NasDem, dan PKS.

Hanya Fraksi PDIP yang absen dalam konferensi pers tersebut.
Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir menyebut sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak lama. Terlebih, kini proses pemilu juga sudah berjalan.

"Sistem terbuka itu sudah berlalu sejak lama. Kemudian kalau itu mau diubah itu sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU," kata Kahar dalam konferensi persnya di kompleks parlemen, Selasa (30/5/2023).
Adapun Partai Golkar diwakili oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Ketua Fraksi Kahar Muzakir.

PAN diwakili oleh Wakil Ketua MPR Yandri Susanto dan Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay. Sementara Gerindra oleh Waketum Habiburokhman.

Kemudian PPP diwakili oleh Waketum Amir Uskara, PKS oleh Jazuli Juwani, NasDem oleh Ketua Fraksi Robert Rouw, Fathan Subchi mewakili PKB, dan Partai Demokrat oleh Ketua Fraksi Edhie Baskoro Yudhoyono dan Hinca Pandjaitan.

Denny Indrayana sebelumnya mengaku mendapat bocoran Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan penerapan sistem proporsional tertutup di pemilu.

Bocoran itu, kata Denny ia dapatkan dari sumber yang kredibel di MK. Ia pun mengaku nantinya enam hakim konstitusi akan mengabulkan, sementara tiga lainnya akan menyampaikan dissenting opinion.(*)
Lebih baru Lebih lama