Akhirnya Janda Beranak 5 Yang Di Tahan Jaksa Bisa Bernafas Lega, Kasusnya Berakhir Damai

NIAS SELATAN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Erlina Zebua, ibu 5 anak di Nias Selatan, berakhir damai. 

Korban sepakat untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

Kasus ini sebelumnya sudah dilimpahkan dari Polres Nias Selatan ke Kejari Nias Selatan. 

Jaksa Penuntut Umum juga sempat melakukan penahahan kepada Erlina, namun kemudian ditangguhkan.

"Korban dan pelaku, Erlina Zebua (EZ), sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan pada Rabu (24/5/2023). Kepada awak media.

“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun," sambung dia.
Kata Yos, saat ini, Erlina tidak ditahan lagi dan bisa bertemu dengan kelima anaknya. Meski begitu, Yos tak menjelaskan secara detail kapan Erlina dilepaskan.

Perdamaian antara keduanya diselesaikan dengan restorative justice yang dibantu Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumut Idianto.

“Alhamdulillah, restorative justice membuahkan hasil terbaik, dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," kata Panca.

Kasusnya Viral
Kasus ini sempat viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan 5 anak Erlina menangis karena ibunya ditahan Kejari Nias Selatan pada Minggu (21/5/2023).

Penahan itu dilakukan karena Erlina menganiaya tetangganya terkait sengketa tanah. Akibatnya, dia dilaporkan ke Polres Nias Selatan.

Saat di Polres Nias Selatan, dia tak ditahan dengan pertimbangan bahwa Erlina adalah janda yang memiliki 5 orang anak. 

Namun, saat berkas perkaranya lengkap dan diserahkan ke Kejari Nias Selatan, jaksa melakukan penahanan.

Penahanan tersebut sempat ditangguhkan atas permintaan Polres Nias Selatan. 
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan mengatakan pengajuan itu dilakukan atas pertimbangan nilai kemanusiaan. 

Itu karena Erlina merupakan janda yang mempunyai 5 anak.

"Saya selaku Kapolres Nias Selatan siap menjadi penjamin agar terdakwa EZ (Erlina) bisa ditangguhkan sehingga dapat merawat kelima anaknya tersebut," kata Reinhard pada Senin (22/5/2023).

Selain itu, kata Reinhard, kondisi kesehatan anak-anak Erlina juga menjadi pertimbangan lebih dari Reinhard. Pasalnya, 2 dari anak Erlina kini tengah sakit.(red)
Lebih baru Lebih lama