Editor : Aar Tala
Kalimantan24.com - Setelah viralnya tolak ajakan Staycation/Kencan seorang karyawati perusahaan di Cikarang berujung kontrak tak diperpanjang, nama Alfi Damayanti (AD) pun turut viral di media sosial.
Pasalnya, Alfi menjadi karyawati yang pertama berani membuka modus otak ngeres atasan dalam sebuah perusahaan yang melakukan tindakan asusila pada karyawan ke publik.
Di akun TikTok yang diduga milik Alfi Damayanti, wanita berusia 24 tahun tersebut juga sempat mengunggah keterangan dalam postingannya menyatakan jika jangan takut untuk melapor.
"Buat para wanita yang pekerja yuk semangat, jangan takut melapor, jangan mau dilecehkan, direndahkan, karena harga diri wanita sangatlah tinggi. Kita berantas para lelaki hidung belang," tulis Alfi Damayanti, dalam sebuah postingan di akun tiktoknya. Di kutip media ini, Jum'at . (12/05/2023)
Alfi Damayanti, yang selama ini tertutup masker saat tampil dihadapan publik, ternyata memiliki paras yang sangat menawan dan cantik bak seorang artis.
Bahkan, tak sedikit para nitizen mengungkapkan jika karyawati yang tolak ajakan staycation/Kencan sang bos berujung pemecatan, disebut seperti selebritis.
Berikut Komentar Nitizen Warga +62 yang di kutip media ini dari Akun Tik Tok Pribadi Alfi Damayanti :
"Ya wajar atasanya suka orang cantik gini." tulis akun Ayang.
"Mbanya cakep bener." Tulis akun M Aldi Pangestu.
Tak hanya menyebut jika paras Alfi Damayanti bak selebritis, tak sedikit dari netizen pun yang merekomendasikan pekerjaan, mulai dari ajakan bergabung di sebuah perusahaan juga tawaran menjadi pramugari di sebuah perusahaan penerbangan besar di negeri ini.
Sebelumnya, Korban AD (23) yang menolak ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja oleh atasan di sebuah perusahaan di Cikarang, menjalani pemeriksaan psikologis. Ini dilakukan pada Rabu (10/5/2023) kemarin.
Hasil pemeriksaan psikologis itu nantinya hasil akan dijadikan tambahan barang bukti laporan korban tolak staycation/Kencan di Polres Metro Bekasi.
Dan Hasil pemeriksaan psikologis itu akan dijadikan sebagai bukti keterangan ahli.
Mengacu pada Pasal 24 dan pasal 25 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, salah satu alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yaitu dengan adanya keterangan dari ahli psikologi.
Hal itu di sampaikan Fahrul Fauzi, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi kepada Wartawan.
"Salah satunya, untuk memperkuat dugaan di kepolisian selain pengakuan, bagian dari menguatkan laporan dari korban," kata Fahrul Fauzi, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Fahrul menambahkan bahwa pemeriksaan psikologi terhadap korban sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian.
"Pemeriksaan psikologi terhadap AD sesuai dengan permohonan yang telah di ajukan oleh pihak penyidik kepolisian" Tandasnya.