'AMBOY' Jaksa Penuntut Umum Tuntut Mantan Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gambut 7,5 Penjara

Pewarta   : Agus Mr
Editor       : Aar Tala

Kalimantan24.com- Sidang dugaan tindak pidana korupsi pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)Kembali Di Gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, (10/05/2023)

Kasus ini menjerat seorang Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Rifatul Hidayat.

Sidang yang diketuai Hakim Jamser Simanjuntak ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu Trinaryanto.

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun).

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa H Rif Atul Hidayat selama 7 tahun 6 bulan. Dan membayar denda Rp 300 juta subsidaer kurungan tiga bulan," ujar JPU Setyo Wahyu Trinaryanto.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 Miliar sesuai dengan kerugian negara yang muncul akibat perbuatan terdakwa.

"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 M, apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun 9 bulan," tambahnya.

Menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Penasehat hukum terdakwa, yakni Samsul Bahri, menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan atau Pledoi.

Majelis hakim yang di ketuai Jamser simanjuntak pun menyatakan  bahwa , sidang ditunda selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum menyusun nota pembelaan atau Pledoi.(*)
Lebih baru Lebih lama