Selain menganiaya korban menggunakan balok kayu, pelaku juga merusak kendaraan milik korban.
Kepada Awak Media Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan korban dan pelaku sebelumnya memang sudah memiliki masalah di kampus.
“Pelaku pun kemudian mendatangi korban dan menyerang kedua korban serta melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).
Akibatnya, korban atas nama Gunawan mengalami luka robek di bagian bibir atas.
Korban pun mendapatkan 18 jahitan atas luka yang didapatnya dari pukulan kayu balok ulin oleh pelaku.
“Sedangkan korban atas nama Abdul Rahman, mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kanan dan mendapat tiga jahitan atas lukanya itu,” ujar Kanit Reskrim.
Atas kejadian tersebut, paman korban, Muhammad Muhaimin pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Mendapat laporan dari paman korban, sekitar pukul 04.00 Wita pada Selasa (16/5/2023),lalu polisi mendatangi TKP dan berhasil menciduk dan menggelandang pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Pelaku diamankan kepolisian saat berada di TKP, yakni Jalan Simpang Gusti Raya, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara.
“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 406 KUHPidana,” Tandasnya.