Pelaihari - Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tala Tahun Anggaran (TA) 2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kepala BPK-RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan LKPD Tala kembali meraih opini WTP yang ke-10 secara berturut-turut.
Serah terima laporan hasil pemeriksaan LKPD tersebut dilaksanakan di Aula BPK-RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (9/5/2023).
"Alhamdulillah ditahun terakhir masa jabatan kita kembali meraih WTP ke-10 berturut-turut sejak tahun 2013. Artinya pengelolaan keuangan kita sudah benar, hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD kita juga baik dan wajar sesuai dengan standar dan prinsip akuntasi pemerintahan", ungkap Sukamta.
Bupati Sukamta pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah bekerja dengan maksimal dalam pengelolaan keuangan serta pertanggungjawabannya.
"Terima kasih kepada seluruh SKPD yang sudah bekerja keras menyusun laporan pertanggungjawaban keuangannya. Ini adalah hasil kerja kita semua. Terima kasih juga kepada DPRD Tala dan BPK-RI Perwakilan Kalsel yang terus memberikan pengawasan dan pembinaan sehingga Pemkab Tala kembali meraih opini WTP tahun ini", tambahnya
Sukamta berharap raihan opini WTP ini menjadi motivasi bagi seluruh SKPD untuk terus meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. Ia ingin SKPD tetap tanggap apabila ada laporan keuangan yang harus diperbaiki.
"Kita patut berbangga namun jangan sampai lengah. Saya ingin seluruh SKPD tetap semangat dalam bekerja, tidak hanya semangat dalam mengajukan anggaran, namun juga dalam mengelola dan menyusun pertanggungjawaban dari anggaran yang diterima. Apabila ada perbaikan, segera ditindaklanjuti dan dituntaskan", pungkasnya.
Pada acara tersebut Bupati Sukamta bersama Wakil Ketua DPRD Tala H Atmari menerima langsung dokumen hasil pemeriksaan LKPD tersebut dari Kepala BPK-RI Perwakilan Kalsel Rahmadi.(Prokopim)