Kalimantan24.com - Maju sebagai caleg dalam Pileg 2024 dari Partai Golkar Bupati Tapin HM Arifin Arpan telah mengajukan pengunduran diri.
Hal ini terungkap dari data Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalsel , Senin (8/5/2023).
Terkait hal itu Kabag Tata Pemerintahan Tapin, Fadly, menjelaskan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sudah disampaikan ke DPRD Tapin.
"Adapun untuk ke Pemprov Kalsel menyesuaikan UU 23 Tahun 2014, yakni melalui Paripurna. Terkait pemberitahuan akhir masa jabatan bupati dan risalah paripurna nantinya dibawa ke Provinsi," ungkapnya kepada awak media ,Selasa (9/5/2023)
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh media ini surat pengunduran diri Bupati HM Arifin Arpan telah diterima DPRD Tapin.
Kepada Awak Media Ketua DPRD Tapin, H Yamani, membenarkan telah menerima surat pengunduran HM Arifin Arpan sebagai kepala daerah.
"Benar ,Kami telah menerima surat pengunduran Bupati Tapin dari Bagian Pemerintahan Setda Tapin," ujarnya.
Yamani menuturkan berdasarkan aturan, pengunduran diri diajukan kepada DPRD setempat.
Setelah itu , DPRD memparipurnakannya, lalu menyampaikan usulan kepada Gubernur Kalsel.
Pada Tahapan berikutnya, Gubernur Kalsel akan menyampaikan ke Kementrian dalam negri untuk ditetapkan.
"Surat pengunduran diri Bupati akan segera kita proses dan tindaklanjuti," pungkas Yamani.
Editor : Redaksi K24