Editor : Aar Tala
Kalimantan24.com -Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto SH. M.Hum akhirnya menetapkan seorang oknum guru berinisial YM sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan belanja barang dan modal pada SMA 1 Jorong .
Hal ini di Sampaikan oleh Kajari Tala Teguh Imanto SH.M.Hum melalui Kasi Pidsus Akhmad Rifani SH. Rabu, 24 Mei 2023. di Kantor Kejaksaan Negeri Pelaihari.
Kasi Pidsus Akhmad Rifani SH. MH mengatakan bahwa tersangka di periksa dari jam 10 pagi sampai 17.00 WITA.
"Setelah mengumpulkan bukti bukti yang cukup dan di lakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari, dan dinyatakan sehat oleh dokter akhirnya YM langsung di tetapkan tersangka." Ungkapnya.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka YM (Yana Mulyana) dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Belanja Barang dan Modal pada SMA Negeri 1 Jorong dengan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021.
"Tersangka langsung di lakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Pelaihari."Pungkasnya.