Editor : Redaksi K24
Kalimantan24.com - Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) telah tak sesuai prosedur yakni hanya diatur oleh satu orang saja, tak melibatkan banyak pihak.
Hal ini di sampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, dalam sambutannya di acara HUT Gerakan Bhineka Nasionalis (GBN), Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).
"Mulai dari perencanaan ini diatur satu orang," ungkapnya.
Mahfud Md menyatakan bahwa ia telah memanggil Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.
Pemanggilan tersebut kata Mahfud bertujuan untuk meminta penjelasan terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Saya tadi panggil Ketua BPKP, 'ini gimana?," tutur Mahfud
Mahfud MD mencontohkan mengenai salah satu kebohongan yang terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi Johnny G Plate.
Mahfud menyebut, dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terdapat seorang konsultan proyek.
Namun, sebenarnya tak ada konsultan dalam proyek tersebut.
Hanya saja, mencantumkan nama salah seorang dari institusi perguruan tinggi, Universitas Indonesia (UI).
"Misalnya konsultan bayar Rp17 miliar, konsultannya enggak ada. Pakai nama orang UI," kata Mahfud.
Kemudian, ketika dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), orang yang dicantumkan namanya sebagai konsultan proyek tersebut mengaku tidak mengetahui apapun terkait proyek menara BTS ini.
"Dipanggil Kejaksaan kamu kok buat ini? (dijawab) 'saya enggak pernah buat itu, enggak tahu.Nama-namanya muncul di koran besok," pungkas Mahfud MD.