Kotabaru – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan terjadi di Gang Malioboro, RT 09, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini diamankan pelaku berinisial AP (23), warga Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan, Kotabaru.
Terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Asmunah (66) terjadi pada 1 Mei 2023 lalu. Berhasil diringkus Tim Macan Bamega Polres Kotabaru pada 13 Mei 2023 atau 13 hari setelah kejadian.
Pengungkapan kasus pembunuhan wanita warga desa Hilir Muara tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP. Dr. Tri Suhartanto pada saat pers rilis di Mako Polres Kotabaru yang didampingi wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops AKP. Abdul Jalil dan kasat reskrim AKP. Iksan Prananto, Selasa pagi (23/05/23).
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto mengatakan motif pelaku berinisial AP (23) sendiri adalah melakukan pencurian di rumah korban untuk mencari uang untuk pulang kampung halamannya di Desa Tanjung Lalak Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
"Pelaku asal Tanjung Lalak. Dia melakukan itu, memang ia ingin pulang ke rumahnya ke Tanjung Lalak karena tidak punya biaya lalu melakukan itu," Ungkap Kapolres.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan Pengakuan Pelaku sebelumnya sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku pulang dari pesta miras bersama teman-temannya yang tidak jauh dari TKP, dalam keadaan mabuk miras jenis Tuak menuju rumah Nenek Pelaku untuk melepas bajunya.
Pada saat melewati rumah korban, timbul niat pelaku melakukan pencurian di rumah korban MW (53) untuk mencari dana pulang ke kampung halamannya.
Niat itu timbul karna pelaku melihat keadaan rumah korban dalam keadaan gelap dan lampu dalam keadaan mati, pelaku memperkiraka rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Dalam keadaan mabuk dan tidak memakai baju serta tidak memakai sendal, pelaku menuju rumah korban dan masuk ke rumah korban bagian dapur dengan cara memanjat pintu samping rumah korban.
Pelaku berhasil masuk ke rumah korban saat itu dalam keadaan gelap gulita.
Tanpa sengaja saat pelaku di area dapur, pelaku melihat di tumpukan piring ada pisau dapur.
Dengan melangkahkan kakinya perlahan pelaku menuju kamar korban.
Ketika pelaku berhasil membuka pintu lemari korban, korban terbangun dan korban dengan spontan berteriak.
“Siapa itu, maling-maling," teriak korban.
Dalam keadaan panik pelaku ingat ada pisau dapur di tumpukan piring dan mengambilnya.
Kemudian pelaku kembali ke kamar korban dan menggunakan pisau dapur itulah pelaku menghentikan teriakan korban dengan cara menusuk korban menggunakan tangan kirinya, namun korban sempat melawan kemudian pelaku mencekik leher korban menggunakan tangan kanan, sambil menusukkan pisau dapur ke arah korban secara membabi buta, sampai korban tidak berdaya.
Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku yang berinisial AP tersebut keluar dari kamar korban dan kembali melanjutkan aksinya mencari barang berharga di area dalam rumah korban.
Pelaku baru menyadari bahwa hari sudah subuh setelah mendengar suara toa dari Masjid.
Tidak ingin ketahuan aksinya diketahui warga, pelaku melarikan diri melalui pintu samping rumah korban menuju rumah neneknya untuk membersihkan dirinya.
Pelaku juga sempat pulang ke kampung halamannya dan juga bekerja sebagai pengangkat minyak solar ke kapal, setelah dirinya merasa aman, pelaku kembali ke desa Hilir Muara.
Berdasarkan keterangan dari pelapor serta saksi- saksi dan setelah diambil sidik jari oleh team identifikasi Polres Kotabaru, ditemukan adanya persesuaian/ persamaan antara sidik jari yang ditemukan pada satu buah gelas terbuat dari plastik warna hijau yang ada di TKP dengan sidik jari jempol milik orang yang dicurigai.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berupaya kabur dan melakukan perlawanan.
Tidak mau targetnya terlepas, Tim Macan Bamega Polres Kotabaru melakukan pengejaran sampai rela menceburkan diri ke lumpur untuk mendapatkan pelaku yang terlebih dulu terjun ke lumpur,
"Lokasi penangkapan pelaku tidak jauh dari rumah korban," jelas Tri Suhartanto.
Untuk diketahui, tersangka merupakan mantan residivis yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru pada bulan Maret 2023 dengan kasus pencurian.
"Pelaku sendiri merupakan residivis kasus 363 atau pencurian dan baru satu bulan menghirup udara bebas, atas tindakan yang dilakukannya pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." Pungkas Tri Suhartanto.(Red)