Kejagung Tetapkan Menkominfo Johny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

Editor   : Redaksi K24

Kalimantan24.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Rabu (17/5/2023), 

Informasi yang di peroleh media ini Kejaksaan Agung langsung menahan Johnny G Plate setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.

Dari gedung Kejagung, Jakarta Selatan Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.Ia menggunakan rompi tahanan kejaksaan agung warna merah muda.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Dalam Konfrensi Pers, Senin (15/05/2023)  Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 

Patut di ketahui bahwa dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media.(*)

Lebih baru Lebih lama