Kejari Tala Bersama Kejati Kalsel Adakan Penyuluhan Hukum Bagi Kepala Desa Di Tala

Pewarta : Agus Indrajaya
Editor     : Aar Tala

Kalimantan24.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala bersama Kejati Kalsel melaksanakan Penerangan/Penyuluhan hukum bagi kepala desa (Kades) di Kabupaten Tanah Laut (Tala) bertempat di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Selasa (16/5/2023)

Dalam kegiatan ini sebagai Narasumber ialah Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman SH MH  didampingi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tala Teguh Imanto.

Dari pantauan media ini penyuluhan hukum yang di ikuti seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Tala. 

Seluruh pesertanya nampak antusias menyimak materi yang disampaikan oleh Narasumber.

Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman menyampaikan Program Jaga Desa kepada seluruh kades yang hadir. Di  antaranya menyangkut penggunaan dan penyaluran dana desa (DD). 

Abdul Rahman berharap pihaknya agar kepala desa tidak berurusan dengan hukum lantaran bermasalah dalam pengelolaan dana desa, apalagi sampai menjadi terdakwa. 

Ditegaskannya, aturan main atau SOP (standard operating procedure) menyangkut penggunaan dana desa telah sangat jelas. 

Karena itu, tidak akan ada yang terjerat hukum jika selalu berpegang pada aturan tersebut.

Abdul Rahman mengatakan hal paling mendasar adalah  menjaga komitmen yang taat hukum. 

Oleh karna itu Kades harus sering-sering komunikasi dan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum.

"Kami meminta agar Kades sering-sering bertanya kepada aparat hukum agar tidak salah langkah. Termasuk pada forum Musrenbang di desa. Kegiatan yang sudah disepakati jangan sampai melenceng dari rencana awal." tegasnya.

Abdul Rahman juga mengupas mengenai pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan secara swakelola. Pola ini umumnya melibatkan masyarakat setempat.

Ia menyebut terdapat potensi penyelewengan dana desa pada pekerjaan fisik. Misalnya menaikkan nilai harga, mengurangi volume pekerjaan hingga meminta kwitansi kosong saat pembelian material.

"Dulu Kami pernah mendapat laporan ada Kades yang menggunakan dana desa untuk hiburan seperti karaokean. Hal seperti itu merupakan sesuatu yang tidak benar." tandas Abdul Rahman

Seluruh materi yang sangat penting tersebut disampaikan oleh petinggi Kejati Kalsel itu nampak di simak, di mengerti dan diresapi oleh seluruh Kepala Desa di Bumi Tuntung Pandang yang hadir dalam acara penyuluhan tersebut.


Lebih baru Lebih lama