Editor : Redaksi
Banjarbaru - Sekelompok remaja yang sedang asyik Nggaduk atau Minum Miras di Tugu Bundaran Simpang 4 Banjarbaru kepergok petugas Satpolpp yang sedang melakukan patroli rutin, Sabtu (20/5/2023) dini hari.
Mereka pun mendapatkan hukuman fisik berupa push up sebagai pembinaan lantaran mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) atau Gaduk itu.
Perbuatan sekelompok pemuda ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Berakohol dan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.
"Pembinaan fisik itu kami lakukan, untuk memberikan efek jera agar mereka tidak mengulanginya lagi," kata Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, Minggu (21/5/2023). Kepada Awak media.
Selain di Tugu Bundaran Simpang 4, personel Satpol PP Banjarbaru juga mendapati hal yang serupa di sejumlah Ruang Terbuka Hijau.
Di antaranya Taman Kreasi, Jalan Panglima Batur, Taman Mawar Lansia, Jalan Mawar Loktabat Utara dan Jalan Pangeran Suriansyah. Juga di temukan sekelompok pemuda yang nggaduk.
Petugas Satpolpp pun langsung memberi peringatan kepada sejumlah remaja tersebut, dengan memberikan hukuman fisik, berupa push up kepada mereka.