Lantas Polres Seruyan saat memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor listrik |
Personel Satlantas Polres Seruyan kembali memberikan teguran kepada pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Kuala Pembuang, Minggu, (14/05/2023)
Pengguna sepeda listrik diberikan teguran lantaran tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm. Langkah itu dilakukan demi terwujudnya kamseltibcarlantas.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas IPTU PRIO AMBORO, S.T. menerangkan, saat ini, pihaknya memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang tidak memakai helm. Sebab, jika mengendarai tanpa kelengkapan keselamatan, berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri.
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Iptu Amboro.