Pengedar Uang Palsu Di Kota Buntok Berhasil Di Bekuk Satreskrim Polres Barito Selatan

Laporan   : Hamrani
Editor       : Aar Tala

Kalimantan24.com - Polres Barito Selatan berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial A (44) diduga pengedar uang palsu atau upal.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers bersama awak media, Kamis (11/5/2023) siang.
A Pengedar Uang Palsu  itu ditangkap Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng pada Rabu (10/5/2023) malam.

Dari tangan terduga pelaku berinisial A, petugas Gabungan Satreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dusel turut mengamankan barang bukti sebanyak 32 lembar uang palsu pecahan 100 ribu Rupiah.

"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan," kata AKBP Yusfandi Usman.
Kapolres Yusfandi menerangkan  bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah seorang pemilik warung di Kota Buntok melaporkan kejadian tersebut Polsek Dusun Selatan bahwa ada seorang laki-laki yang berbelanja di warungnya dengan menggunakan uang palsu.

"Berdasarkan laporan masyarakat, jajaran kami kemudian melakukan pengembangan dan penyilidikan lebih lanjut. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku kami berhasil menemukan barang bukti upal," Ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, A dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kasus ini, AKBP Yusfandi menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Kami dari Polres Barsel juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait adanya peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya. (Humas Polda Kalteng)

Lebih baru Lebih lama