BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap wanita bercadar berinisial DM dan suaminya berinisial RM.
Penangkapan itu terkait video viralnya pamer bagian intim atau alat kelamin sembari buang air kecil di atas batu besar di kebuh teh kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bandung.
Hal itu di sampaikan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar Konfrensi Pers , Senin, 23/5/2023.
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku wanita yang di video mengenakan cadar teridentifikasi berinisial DM (27) warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Ia ditangkap bersama suaminya dikarenakan membuat video pornografi di area perkebunan teh di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.
"Video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan bercadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh Ciwidey terjadi pada bulan Mei awal 2023, kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan," kata Kombes Kusworo.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Bandung, lanjut Kusworo, kasus ini terungkap bahwa video asusila ini diperjualbelikan di media sosial.
"Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan. Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun," jelasnya.
Kemudian, polisi mendapatkan identitas orang yang ada dalam video tersebut, maka Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kepada wanita bercadar DM (27).
"Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya," ujar Kusworo
"Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya," imbuhnya
Kusworo menjelaskan ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.
"Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga 100 sampai 350 ribu rupiah kepada si anak dibawah umur ini, kemudian anak dibawah umur ini dijualnya dengan harga 350 ribu rupiah," ungkap Kusworo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku DM memang sehari-hari memakai jilbab dan bercadar.
Atas perbuatannya DM dan RM di jerat Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang
Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (Red)