Rasa Haru Bupati HM Sukamta Terima Hasil Bumi dari Masyarakat,Sebagai Simbol Terimakasih

Pelaihari - Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta, merasa sangat terharu saat masyarakat mempunyai cara tersendiri untuk menyampaikan rasa terimakasih kepada pemerintah dengan memberikan hasil bumi dari lahan yang dimilikinya. 

Hal tersebut terjadi seusai bupati menyerahkan 942 sertipikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala. Bertempat di Halaman Stadion Pertasi Kencana, Selasa (9/5/2023).

“Bagi saya ini merupakan sebuah penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya dari masyarakat, hal ini merupakan budaya tertinggi masyarakat saat memberikan ucapan terimakasih atas apa yang telah pemerintah kerjakan dengan tulus untuk melayani masyarakatnya,” ucap Sukamta sambil meneteskan air mata.
Bupati melanjutkan, pemerintah daerah sejak tahun 2021 telah menganggarkan untuk membiayai pengeluaran sertipikat melalui program PTSL, karena memang tidak semua sertipikat bisa dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 
Sehingga, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk membiayai karena memang didalam perpres daerah diwajibkan untuk memberikan dukungan tentang suksesnya program ini.

“Kami memberikan dukungan untuk membiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sertipikat sehingga semua bidang tanah yang telah diukur dapat dikeluarkan sertipikatnya,” terang bupati.
Ia juga menjelaskan bahwa pada anggaran perubahan tahun 2021 membiayai sebanyak 2500 sertipikat, pada tahun anggaran 2022 ada 10 ribu sertipikat, tahun anggaran 2023 juga menargetkan minimal 10 ribu sertipikat dan untuk tahun 2024 akan didiskusikan kembali berapa kemampuan BPN untuk menyelesaikan sertipikat yang akan dibiayai dan dipriotitaskan karena menjadi hajat seluruh masyarakat Bumi Tuntung Pandang.

Disamping itu, dapat dipastikan sengketa pertanahan mengalami penurunan yang signifikan dengan adanya 35 ribu sertipikat yang akan diselesaikan, efek perekonomian juga akan membaik karena sertipikat dipakai untuk peningkatan usaha, kalaupun tidak dipakai untuk usaha harga tanah juga akan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Saya kira outcome ini dapat saya pertanggung jawabkan dengan kuantitatif, saya ambil contoh ketika sertipikat dibagi sebanyak 10 ribu, saat dibagi ada kenaikan rata-rata Rp 3 juta saja perbidang tanah sesungguhnya kita telah menaikkan nilai aset masyarakat sebanyak 30 miliar dalam tahun pertama, tahun kedua juga akan mengalami kenaikan dengan harga yang sama, sehingga dalam dua tahun saja sudah meningkatkan aset masyarakat sebanyak 60 miliar,” pungkas Sukamta.(Prokopim)
Lebih baru Lebih lama