Resedivis Narkoba Curi Kerbau Bule

Kapolres AKBP Yusfandi Usman S.I
K, M.I.K bersama jajarannya saat Konferensi pers 

Laporan: Hamrani

Editor    : Redaksi K24 

Kalimantan 24 - Buntok - Kepolisian Resor Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian hewan ternak di Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barsel, Provinsi Kalteng, Senin (15/5/2023) pagi.

Kapolres AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasihumas AKP Johana, Kapolsek Jenamas Ipda Tri Setyarto dan KBO Satreskrim Ipda Rasikun, dalam jumpa pers menghadirkan terduga pelaku AJ (31) beserta barang bukti.


"Kejadian bermula pada Sabtu (15/10/2022) saat korban menyadari telah kehilangan salah satu hewan ternak kerbau bule berjenis kelamin betina, di karenakan  hari sudah menjelang sore, akhirnya korban memutuskan melakukan pencarian  keesokan harinya namun tetap tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenamas," kata Kapolres Barsel.

Kepolisian Barsel langsung bergerak mencari pelaku dan  akhirnya terduga pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika di tahun 2018 ini dibekuk oleh tim gabungan Polsek Jenamas dan Satreskrim Polres Barsel di sebuah pondok pinggir sungai Desa Takaras, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Sabtu (6/5/2023) Pukul 03.30 WIB.

AJ berikut barang bukti satu unit kelotok, satu buah baju kaos, satu buah senter kepala serta satu lembar kulit kerbau bule telah diamankan di Mapolres Barsel, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Lebih baru Lebih lama