Editor : Redaksi K24
Kalimantan24.com - Seorang suami berinisial MSN (38) warga Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara tega menganiaya istrinya NP (35) dengan cara merobek kemaluan istrinya karena tidak mau diajak berhubungan intim.
Hal itu di sampaikan oleh Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin Kepada Awak Media, Rabu (24/5/2023).
Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, mengatakan motif pelaku, karena korban tidak bersedia diajak berhubungan intim, sehingga membuat pelaku naik pitam dan tega menganiayanya.
“Modus operandi pelaku MSN karena merasa tidak senang sudah sebulan ditolak berhubungan badan dengan korban NP sehingga pada saat itu juga pelaku merobek kemaluan korban dengan memasukkan tangannya,” kata Miptahuddin.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22:30 WIB saat keduanya berhubungan intim.
Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut.
Kemudian MSN memaksa sang istri untuk wik-wik atau berhubungan intim, dan Istrinya pun terpaksa melayani hasrat sang suami.
Saat posisi MSN berada diatas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istriya itu lalu menariknya hingga robek. Robekan ini diperkirakan mencapai 10 sentimeter.
“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban.Setelah itu di koyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,”kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin.
Setelah melakukan KDRT, pelaku melarikan diri ke hutan Sementara istrinya mengadu ke kantor Polisi. Setelah buron selama satu bulan, ia berhasil ditangkap polisi di Langga Payung, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku ditangkap hari Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu masjid di Langga Payung," ujar Kapolsek.
Saat ditemui Awak Media di Polsek Barumun, MSN mengaku tega menganiaya istrinya karena sudah sebulan mengajak berhubungan badan, tapi istrinya selalu menolak dengan alasan capek.
“Sudah sebulan bang saya mengajak berhubungan badan, tapi selalu ditolak dengan alasan capek, saya lelaki normal butuh itu bang," ungkap MSN.
Akibat perbuatannya itu MSN saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Barumun. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)