Kebakaran melanda sebuah rumah dua lantai yang dijadikan sekolah tahfiz Al-Qur'an di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis, 18 Mei 2023 malam. |
Editor : Redaksi
Kalimantan24.com - Penyebab Kebakaran yang terjadi di Gedung Asrama Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) yang berada di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (18/5) lalu. Akhirnya memperoleh titik terang.
Pada saat Musibah Kebakaran itu terjadi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar mengerahkan belasan unit armadanya untuk memadamkan kobaran api sehingga tidak menjalar ke rumah warga lainnya.
"Kita kerahkan total armada tadi ada 11 unit dan saat ini masih proses pendinginan. Kita juga tidak ada kendala dalam proses pemadaman," ungkap Kepala Dinas Damkar Makassar, Hasanuddin, Kamis (18/5/2023).
Kejadian kebakaran tersebut bukan pertama kalinya terjadi, kata Hasanuddin bahwa peristiwa serupa pernah terjadi beberapa minggu lalu.
"Dua minggu yang lalu terjadi kebakaran yang berasal dari dapur, Hari ini penyebabnya masih diinvestigasi," jelasnya.
Ahirnya setelah melakukan penyelidikan Polisi tetapkan tiga orang santri sebagai tersangka di duga sebagai pelaku pembakaran gedung Asrama Tahfiz Al-Quran itu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan kasus pembakaran tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Ada tiga tersangka yakni inisial MF, MH dan MA yang melakukan pembakaran rumah tersebut. Dari hasil olah TKP tim forensik disimpulkan kebakaran terjadi karena adanya pembakaran," kata Ngajib, Kamis (25/5).
Ketiga tersangka dalam kasus pembakaran tersebut memiliki peran masing-masing yakni, MH berperan sebagai membakar sapu ijuk, kemudian MA dan MF bertugas membeli bensin untuk membakar gedung sekolahnya dan MA membakar meja dan pintu masuk yang berada di lantai 3.
"Kejadian kebakaran di sekolah terjadi sebanyak tiga kali. Pertama tanggal 9, kedua, 17 dan 18 Mei. Kejadian terakhir itu pada tanggal 18 Mei yang mengakibatkan kebakaran besar," ungkapnya.
Pada tanggal 18 Mei itu, kata Ngajib, salah satu tersangka sengaja membuang puntung rokoknya ke arah sebuah pintu yang berada di lantai 4, sehingga mengakibatkan kebakaran yang cukup besar.
"Puntung rokok itu menyala mengakibatkan kebakaran. Kalau kejadian sebelumnya tanggal 9 Mei tersangka membakar dapur dan 17 Mei tersangka menuangkan bensin ke atas meja," bebernya
Kemudian dari hasil penyidikan tersebut disimpulkan bahwa kebakaran itu dilakukan oleh ketiga orang santri dengan sengaja sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Motifnya tersangka melakukan pembakaran karena merasa jenuh dibatasi untuk keluar dari asrama. Tiga orang ini adalah santri dari rumah Tahfiz tersebut," pungkasnya.
Akibatnya ketiga santri tersebut dijerat dengan Pasal 187 dan atau 188 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.