Kalimantan24.com-Persidangan terhadap Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif yang sekarang ini menyandang status terpidana terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (5/5/2023) kemaren.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi dari unsur ASN dari Pemkab HST yang ada kaitan dengan mega proyek pada tahun 2016-2017 tersebut.
Saksi yang dihadirkan yaitu Agi Saleko, mantan anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab HST.
Agi dimintai keterangan karena ia menjadi salah satu panitia pelelangan proyek di Kabupaten HST.
Agi mengaku pada tahun 2016 pada saat Abdul latif baru menjabat Bupati HST, mereka dikumpulkan dalam satu ruangan yang di dalamnya terdiri dari beberapa anggota Pokja, para kontraktor, dan para Kabid di dinas yang berkaitan proyek di Kabupaten HST.
Kemudian , Mantan anggota Pokja ini mengakui mendapat arahan dari terdakwa Abdul Latif jika panitia lelang tidak boleh meminta fee kepada penerima kerja alias kontraktor.
Agi menjelaskan lagi, dipertemuan itu terdakwa Abdul Latif mengatakan, 'jika kontraktor hanya berhubungan dengan Fauzan Rifani atau dengan sistem satu pintu.'
“Kita satu pintu kata Abdul Latif. Dia tidak menyebutkan nama siapa, tapi pemahaman kita ya ke Fauzan yang mengelola karena dia tangan kanan terdakwa,” kata Agi.
Mantan anggota Pokja ini juga mengakui, ada mendapat jatah fee dari Fauzan Rifani yang bertugas mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor yang menenangkan lelang.
“0,65 persen untuk panitia. Kita tahunya jatah kami aja itu,” akunya.
Menurutnya, praktek pemberian fee pada proyek di HST itu sudah berlangsung sejak lama dan telah menjadi kebiasaan.
Akan tetapi , menurutnya dilakukan dengan sistem yang berbeda-berbeda.
“Fee yang kita dapatkan itu hanya kebiasaan. Kalau dulu 1 persen dari pemborong langsung, kalau lewat Fauzan 0,65 persen,” ungkap Agi.
Lebih lanjut, Agi yang bekerja sebagai Pokja Pengadaan 2008-2021. juga mengatakan, Fauzan Rifani sering mendatangi mereka saat melakukan proses seleksi penyedia jasa proyek dan selalu menanyakan hasil evaluasi, serta siapa pemenang tender proyeknya.
“Jadi Fauzan Rifani sudah mendapatkan nama para pemenang sebelum pengumuman,” ungkapnya.
Menanggapi kesaksian Agi, terdakwa Abdul Latif yang mengikuti perisidangan secara online dari Lapas Sukamiskin membantah pernah memerintahkan urusan proyek di HST dengan istilah ‘satu pintu’.
Ia mengklaim saat itu hanya meminta Fauzan Rifani yang saat itu sebagai Ketua Kadin HST agar para kontraktor bisa mendapatkan pekerjaan atau proyek yang ada di HST.
“Saat rapat saya tidak pernah memerintahkan satu pintu atau soal fee, silakan buka rekamannya di protokoler,” bantah Latif.
Sementara itu, saksi Amir Murtadu yang juga pernah bertugas sebagai anggota Pokja di HST mengatakan, "Saya pernah diberikan uang ratusan juta dari Fauzan Rifani setelah mereka menyelesaikan proses pelelangan pada bulan April 2016." Tutupnya.
Editor : Red K24