Editor : Redaksi K24
NGAWI - Cinta memang kalau sudah berakar dalam hati sanubari bisa membutakan hati seseorang.
Apapun yang terjadi siapapun dia tidak akan menyurutkan niat hati seseorang untuk menggapai cintanya pada pujaan hatinya.
Hal ini terjadi pada seorang wanita di Ngawi, Jatim berinisial RDN (19) yang rela dinikahi Pacarnya Pria berinisial NW (20).Meskipun saat ini, NW berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polres Ngawi karena telah bikin bunting perempuan lain.
Kepada polisi, RDN mengaku cinta sehidup semati pada NW sang kekasih.
Ia ikhlas menikah dengan NW walaupun sudah mengkhianati cintanya sehingga bikin bunting wanita lain dan akhirnya ditahan polisi.
Pernikahan mereka berlangsung di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi pada Jumat (12/5/2023). Keluarga kedua mempelai juga menjadi saksi pernikahan tersebut.
"Mempelai wanita mengaku setia sehidup semati dengan tahanan tersebut. Setia sehati seiman," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono dikutip oleh media ini dari detikJatim, senin (15/5/2023).
Menurut Agung, RDN sudah tahu sang kekasih terjerat kasus dugaan pemerkosaan.
NW tidak bertanggung jawab atas kehamilan korban yang merupakan wanita lain tersebut.
Meski begitu, RDN tidak membatalkan pernikahan yang sudah mereka direncanakan oleh kedua kekasih ini.
Ia tetap menikah dengan NW meski berstatus tahanan polisi atas kasus dugaan perkosaan terhadap wanita lain itu.
"Korban (perempuan lain) yang melapor kondisi tengah hamil 2 bulan dan mempelai wanita (RDN) sudah tahu hingga tetap menggelar pernikahan," kata Agung.
Agung menyampaikan, pernikahan RDN dan NW sudah direncanakan sejak lama. Namun NW ditahan oleh Satreskrim Polres Ngawi sejak Kamis (11/5).
"Rencana menikah sudah lama hingga mengalami masalah mempelai pria tidak bertanggung jawab telah menghamili wanita lain. Namun karena mempelai wanita tetap mau menikah hingga kita gelar di Polres Ngawi," imbuh Agung.
NW dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukumannya 5-15 tahun.(*)