Abah Guru Haji Sugianor : Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun Kemenag Harus Berani Cabut Ijinnya

Kolase : Kiri Ponpes Al-Zaytun, Kanan Abah Guru Haji Sugianor dengan Haji Muhidin Wakil Gubernur Kalsel
Pewarta / Editor  : Tim Redaksi
Kalimantan24.com-Menanggapi kasus yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun Haji Sugianor salah satu tokoh di Kalsel angkat bicara, Ia menganggap udah saatnya pihak berwenang turun tangan mulai dari Investigasi sampai pada pencabutan ijin Pondok Pesantren Tersebut.

Abah Guru Haji Sugianor sapaan akrabnya meminta Kemenag, MUI, jaksa, hingga polisi menginvestigasi Ponpes Al-Zaytun. 

Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terkecoh bila ada ajaran yang salah dalam ponpes tersebut.

"Saya kira sudah saatnya pihak Kementerian Agama bekerja sama dengan MUI dan kepolisian melakukan investigasi untuk menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak ada yang terkecoh jika ajaran mereka salah," kata Haji Sugianor pada Awak Media ini, Sabtu,17 Juni 2023.

Abah Guru Haji Sugianor mengatakan semua umat Islam harus tunduk dan patuh pada ajaran agama Islam. Ia mengatakan pesantren yang memperbolehkan zina adalah sesat dan harus ditegur dan di beri tindakan tegas.

"Bahwa ajaran syariah Islam itu sudah sempurna. Ditulis, dibukukan dengan jelas, mana yang halal dan haram. Semua muslim wajib tunduk patuh pada syariah Islam. Apabila ada pemikiran yang menyimpang, semisal membolehkan perzinaan atau meragukan kitab suci Al-Qur'an, itu adalah pemikiran sesat yang harus ditegur dan diperingatkan agar kembali ke jalan yang benar dan apabila tidak mengindahkan Izinnya wajib di cabut oleh pihak yang berwenang," ujarnya.

Abah Guru Haji Sugianor Meminta kepada Kementrian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ,Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang membawahi seluruh Pondok Pesantren Se Indonesia wajib turun tangan untuk membereskan masalah ini.

"Saya atas nama Abah Guru Haji Sugianor meminta Agar dari Kementrian Agama sebagai lembaga yang memberikan Ijin atau yang membawahi semua pondok pesantren se Indonesia bersikap tegas pada oknum yang mengelola pondok pesantren tersebut yang di duga sesat , Ijin dari pondok pesantren tersebut harus di cabut apabila menyimpang dari akidah Islam" Pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama