Ada Apa Dengan Proyek IKN ?, Harga Ganti Rugi Lahan Tak Masuk Nalar Warga Ajukan Keberatan Ke Pengadilan

Berita IKN
Gambar Rumah warga yang terkena proyek IKN namun Harga Ganti Ruginya Nggak Masuk Nalar
Editor       : Redaksi
Samarinda-Menganggap harga ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal terlalu rendah.Enam warga di Desa Bumi Harapan menolak melepas lahannya untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN).

Kemudian , ke enam mengajukan gugatan keberatan dan warga tersebut saat ini mulai menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ada 6 warga yang sudah ajukan keberatan, mereka sedang sidang di pengadilan. Saya dipanggil sebagai saksi," ungkap Tommy Thomas, warga Desa Bumi Harapan di Kutip dari Kompas, Selasa (13/6/2023).

"Setelah ini nanti 5 warga lagi menyusul, jadi ada 11 warga," sambung Thommy.

Ronggo Warsito salah satu warga dari enam warga yang menolak harga ganti rugi dan sedang berproses di Pengadilan Penajam.

Keduanya juga mengakui ada empat warga lain juga menjalani sidang yang sama, sehingga mereka berjumlah enam orang.

"Kami ada enam orang lagi proses sidang di pengadilan karena menyanggah harga ganti rugi (lahan KIPP) terlalu rendah," ungkap Ronggo.

Ronggo menuturkan, harga lahan dan bangunan rumahnya yang ditawarkan tim appraisal sebesar Rp 585.000 per meter persegi.

Baginya, harga tersebut terlalu rendah, tidak sesuai keinginan di perparah lagi berbeda jauh dengan harga lahan yang notabene lebih jauh dari pusat IKN.

“Ada warga yang harga ganti rugi Rp 1,5 juta. Padahal, lokasinya agak jauh dari titik nol. Saya yang rumah dekat dengan titik nol, hanya berjarak 400 meter dikasih harga Rp 585.000. Saya tolak,” tegas Ronggo.

Karena menolak, Ronggo mengajukan permohonan keberatan ke PN Penajam dan meminta agar lahannya bisa dihargai dengan Rp 1,5 juta–Rp 3 juta.

“Kami sudah beberapa kali mengikuti sidang. Ini sudah (sidang) pembuktian. Kami bukan tolak IKN, kami dukung 100 persen tapi tanah kami mesti diganti untung, jangan ganti rugi,” pinta Ronggo.

Dalam prosesnya,Uraian keberatan yang di ajukan warga itu akan diperiksa dan diputuskan hakim tunggal atau majelis hakim sesuai urutan jadwal persidangan mulai sidang pertama hingga putusan. 

Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo mengakui, ada warga yang sudah berproses di pengadilan karena menolak nilai ganti rugi terlalu kecil.

“Proses di PN bagian dari proses akhir. Ketika seorang tidak menerima hasil dari tim appraisal. Dia tidak mau tanda tangan setuju, artinya dia menolak,” ungkap dia. Hendro menilai, masalah penolakan warga ini dipicu karena opsi pilihan ganti rugi yang disiapkan hanya berupa uang.

“Mereka (warga) ini tidak menerima karena tidak sesuai harga. Pergantian ini tidak hanya uang, bisa berupa lahan, pemukiman kembali, saham dan lainnya. Sayangnya, alternatif lain itu yang selama ini belum ada. Yang tersedia saat ini hanya ganti duit saja,” terang dia.

Sementara, di saat bersamaan, ada warga juga menginginkan lahan pengganti bukan uang. 

Hendro belum mengetahui persis data jumlah warga yang menolak melepas lahannya pun sebaliknya.

Menanggapi hal itu Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengakui belum tersedia pilihan lain selain ganti uang. Tapi, pihaknya sedang mengupayakan ada lokasi untuk permukiman baru bagi masyarakat.

“Memang dalam tahap pembebasan lahan ini, kesannya memang tidak disampaikan. Tapi, kami sedang siapkan itu (permukiman ulang). Nanti kita ada lahan khusus,” ungkap Alimuddin.

Untuk diketahui, dari luas 6.671,55 hektar yang ditetapkan sebagai KIPP IKN, sebanyak 12 persen atau 817,89 hektar lahan yang harus dibebaskan pemerintah. 

Karena, lahan tersebut merupakan penguasaan masyarakat dari tiga desa yakni Desa Bumi Harapan seluas 345,81 hektar, Desa Bukit Raya 0,01 hektar dan sisanya masuk Kelurahan Pemaluan.

Patut di ketahui pada saat ini pemerintah sedang membebaskan sebagian lahan di Desa Bumi Harapan untuk tahap I. Kemudian, tahap II sebanyak 45 warga pemilik kebun dan bangunan dan tahap III sebanyak 62 warga yang bakal dibebaskan, namun sayangnya ganti rugi lahan masyarakat tersebut nggak masuk nalar dan sangat jauh dari harapan masyarakat.(***)

Lebih baru Lebih lama