Kalimantan24.com- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di sorot keras oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Dr Didik Mukrianto SH.MH.
Didik mengkritisi jangan sampai penerbitan sertifikat mengemudi tersebut malah menambah biaya, maka akan menjadi beban baru bagi masyarakat yang mau membuat SIM.
"Jangan sampai aturan dan kebijakan yang dibuat justru menjadi beban baru bagi masyarakat, dan terkesan adanya tujuan tertentu untuk menambah biaya bagi pemohon SIM, seperti misalnya dengan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi," ujar Didik seperti di kutip media ini, Jum'at (23/6/2023).
Didik menjelaskan, kebijakan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi ini bisa berpotensi melahirkan permainan baru dalam penerbitan SIM, apalagi bila melibatkan pihak ketiga.
Didik sangat khawatir penerbitan sertifikat mengemudi justru membuka peluang bagi para oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli).
"Saya merekam berbagai percakapan publik dan aspirasi masyarakat, salah satunya terkait dengan rencana pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi dalam pembuatan SIM. Kebijakan ini dinilai bisa mempersulit masyarakat dan berpotensi terjadinya penyimpangan prosedur dan pungutan atau biaya-biaya baru di atas tarif resmi," tuturnya.
Maka dari itu, Didik meminta agar Polri mengkaji ulang penerapan pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi dalam pembuatan SIM ini.
Lelaki yang merupakan Warga Tingkat II Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi Pengurus PSHT Pusat, meyakini syarat baru tersebut malah menambah beban pemohon SIM.
"Saya melihat pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi bukan saja bisa mempersulit, tapi menambah beban baru dan berpotensi menimbulkan pungutan liar baru yang semakin membebani," pungkasnya.