Deni Indrayana Meminta Agar Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Adil Dan Tidak Menguntungkan Kubu Politik Tertentu


Editor    : Aar Tala
Kalimantan24.com- Pakar Hukum Dan Tata Negara Prof Denny Indrayana kembali buka suara soal gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka di Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan pada hari  Kamis ini(15/6/2023).

Harapan Denny agar putusan tersebut adil dan tidak semata untuk menguntungkan kubu politik tertentu. 

"Saya ingin tegaskan, apa pun putusan MK, Kamis, semoga dapat menguatkan sistem pemilu kita," kata Denny dalam keterangannya,pada Rabu (14/6/2023). Di kutip media ini Kamis, 15 Juni 2023.

"Dan tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk sekelompok kekuatan politik semata," pintanya.

Prof Denny mengharapkan MK wajib mengedepankan independensi termasuk dalam memutus perkara yang sarat muatan politik, seperti pemilu dan antikorupsi. 

Kemudian Ia menyinggung bahwa putusan terakhir MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, menurutnya, sangat kental nuansa politis dan sarat dengan aroma kuat strategi di Pilpres 2024. 

"Yaitu ketika KPK masih diperlukan dalam manajemen pilah-pilih perkara, mana kasus yang dipeti es kan karena berkait dengan kawan koalisi, serta mana kasus yang diangkat karena menyangkut dengan lawan oposisi," ujar Deny.

Deny menegaskan sangat menghargai MK Sebagai Penjaga Konstitusi negara.

"Saya menghormati MK, dan karenanya menyampaikan sikap dan pandangan kritis, termasuk melakukan pengawalan lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign)," pungkas Deny Indrayana.

Lebih baru Lebih lama