Dewas KPK Bantah Pernyataan Novel Baswedan Terkait Dugaan Pungli Rp 4 Milyar Di Rutan KPK

Kolase : Novel Baswedan Kiri, Anggota Dewas KPK Albertina Ho Kanan
Ikatan Wartawan Online Indonesia Kalsel
Editor    : Aar Tala
Kalimantan24.com-Jakarta - Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho membantah pernyataan Novel Baswedan terkait pengungkapan dugaan pungli Rp 4 miliar dilakukan penyidik bukan Dewas KPK. 

Albertina mengatakan Dewas KPK yang mengungkapkan hal tersebut.

"Tanggapannya sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkapkan," kata Albertina di kutip dari detikcom, Selasa (20/6/2023).

Puluhan orang pegawai disebut terlibat dalam kasus pungli tersebut. Namun Albertina tidak mengungkapkan secara detail jumlah pegawai yang terlibat dan yang sedang diproses.

"Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan, yang jelas melibatkan banyak orang," ujarnya.

Albertina menyampaikan semuannya masih berproses. Dia mengatakan akan mengumumkan ke publik apabila sudah ada pegawai KPK yang dikenai sanksi.

"Masih dalam proses, kami akan umumkan juga kalau sudah ada yang diberi sanksi," imbuhnya.

Novel Angkat Bicara

Novel Baswedan sebelumnya angkat bicara soal kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK. Novel menyebut kasus itu pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.

"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

Mantan penyidik senior KPK ini mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK awalnya tidak merespons laporan dari penyidik soal temuan pungli di rutan. Dewas, kata Novel, beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.

"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," jelas Novel.

Menurut Novel, kasus pungli di rutan ini makin memperburuk citra KPK di masyarakat. Dia juga menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.
Lebih baru Lebih lama