Di Duga Serobot 40 Hektar Lahan Warga,Oknum PT BIB Ingkar Janji Tuk Ganti Untung, Kuasa Hukum : Jangan Salahkan Klo Kita Tutup Jalan Hauling

Pewarta : Ikatan Wartawan Online Indonesia Kalsel
Editor     : Redaksi K24
Kalimantan24.com - Malang nian nasib Alipani Cs, yang menjadi kuasa dari 40 orang masyarakat atas kepemilikan tanah masyarakat seluas tidak kurang dari 40 Hektar.

Pasalnya diduga telah diserobot oleh oknum dari perusahaan tambang batubara ternama yaitu PT Borneo Indo Bara ( BIB) di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Perusahaan Tambang Batubara yang berkantor pusat di Gedung Sinar Mas Land Flaza 2 Tower 7 Floor, Jl.MH Thamrin No.51 Jakarta, hingga saat ini tidak menepati janjinya pada korban. KTT PT BIB Riadi S Pinem hanya mengobral janji palsu baik lisan atau tertulis saja.

Hal ini di sampaikan oleh Kuasa hukum pemilik tanah H Dede Supardi, S.H dari Kantor Law Firm Hade Seno, S.E, S.H & Parners,kepada awak media pada hari kamis 15 Juni 2023 kemarin , Di di gedung Sinar Mas Lang Plaza Jakarta.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya jauh-jauh dari kalimantan sudah 3 kali mendatangi kantor PT.BIB pusat namun tidak pernah bisa ketemu langsung dengan Pak Riadi s Pinem Kep Teknik Tambang BIB ( KTT PT BIB )

"Kedatangan kami dalam rangka menyampaikan Surat Somasi ke 1 dan ke 2 dan hanya bisa ketemu Scurity dan Staf humas di lantai 7 dengan alasan Pak Riadi lagi tidak ada ditempat, " ungkap H dede dengan nada kecewa.

Sebenarnya dari pihak PT BIB dengan masyarakat pemilik tanah sejak tahun 2019 sampai dengan akhir bulan Maret 2023, telah melakukan mediasi dan selalu koordinasi dan mediasi baik langsung maupun secara tertulis dgn Pak Riadi s Pinem ( Kep Teknik Tambang ) dan hasilnya selalu janji kosong belaka.

"Mediasi terakhir pada 21 Maret 2023, telah dilakukan pengukuran ulang (Ploting) oleh BPN Tanah bumbu yg dihadiri oleh pihak pemilik tanah dan Perwakilan PT BIB sesuai peta bidang masing-masing dengan acuan sertifikat secara global 40 Ha, tapi sampai saat ini hasilnya belum ada kepastian yg pasti juga untuk penyelesaiannya,” jelasnya.

Kesabaran ada batasnya H.Dede  telah melayangkan surat somasi ke 1 pada 5 April 2023 dan ke 2 pada 14 April 2023, yang sudah disampaikan langsung ke kantor PT.BIB pusat dan tembusannya ke kantor BIB wilayah angsana Kabupatem Tanah Bumbu Provinsi Kalsel, dan baru mendapatkan balasan dari PT BIB pada 19 April 2023 yang tanda tangani langsung oleh kepala teknik tambang RIADI S PINEM yg isinya antara lain

“Menjelaskan agar melampirkan bukti sertifikat dan data lokasi atau titik koordinat dari masing2 pemilik obyek sertifikat “, 

"Hal tersebut sudah kami penuhi dengan mengirim sebagian bukti copy hak sertifikatnya dan bukti hasil pengukuran / Ploting dan tirik koordinanya pada akhir bulan April 2023, melalui pak yudha kantor PT BIB wilayah Kalsel." terangnya

Ia selaku kuasa hukum dari para pemilik tanah, di bantu tim H.Idit Aditya, S.Sos, MA, dan Alpani menjelaskan bahwa tanah milik kliennya sudah diserobot dan di Dozer untuk usaha tambang batu bara oleh PT BIB sejak tahun 2019 tanpa seijin pemilik tanah yang syah.

"Upaya mediasi baik langsung maupun secara tertulis sudah kami lakukan serta upaya memberikan peringatan malalui somasi juga sudah dilakukan, untuk itu kami sudah melakukan upaya terakhir untuk niat baik melakukan mediasi dengan berupaya meminta bantuan fasilitas dan difasilitasi oleh wakil rakyat yg berada di DPRD Prov Kalsel melalui komisi 1 dengan surat yang sudah kami kirim tanggal 2 Juni 2023 yang tembusannya sudah kami kirim kesemua pihak terkait termasuk ke pihak PT Borneo Indo Bara" ujarnya.

Atas segala yang di lakukan oleh oknum PT BIB yang telah secara zholim menyerobot dan memperkosa tanah warga tersebut maka H Dede dan rekan-rekan memberi ultimatum pada Jajaran Manajemen PT BIB.

Ultimatum tersebut adalah : 

“Ultimatum dari masyarakat pemilik tanah dan kami selaku kuasa hukumnya yaitu : Apabila sampai minggu depan tepatnya akhir Juni 2023, pihak PT.Borneo Indo Bara dan komisi 1 DPRD Prov Kalsel tdk ada niat baik untuk segera menyelesaikan permasalahan ini “

"Maka jangan salahkan masyarakat pemilik tanah , jika mereka nanti melakukan Class Aktion yaitu dengan melakukan Penutupan jalan holing untuk pengangkutan truk batubara menuju kantor BIB, dan kami selaku kuasa hukum yang juga sebagai penegak hukum, akan melakukan tuntutan dan gugatan secara hukum baik pidana maupun perdata demi kepentingan hukum para pemberi kuasa hingga sampai masalah dan perkara ini ada penyelesaian dan kepastian hukum yang pasti "pungkas H.Dede.
Lebih baru Lebih lama