Editor : Redaksi K24
Kalimantan24.com-Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Turah Alias Daud terhadap seorang wanita berinisial R (56) di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah ternyata dilatarbelakangi dendam.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono Melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi dalam press rilisnya,Kamis.22 Juni 2023 di Mapolres Klaten, Jawa Tengah.
"Berdasarka pengakuan pelaku Turah dituduh mengambil uang Rp 20.000 milik korban R."Ungkap Lanang.
Kemudian pelaku merasa sakit hati akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku membunuh korban ketika terjadi pemadaman listrik pada Kamis (22/6/2023) pukul 01.30 WIB."Ujarnya
Saat itu Turah mendatangi kamar korban untuk meminta lilin. Pelaku kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri.
Korban yang berteriak meminta tolong kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur.
Tidak berhenti di situ, pelaku dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas.
"Pelaku kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan membuka karung beras dan golong untuk memotong leher korban." Ungkap Lanang.
Lanang juga menjelaskan bahwa Turah alias Daud, merupakan residivis.
"Dia pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2009. Turah divonis hukuman 12 tahun penjara. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada 2017." Kata AKP Lanang.
AKP lanang mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku Turah alias Daud, pada tahun 2009 pelaku pernah melakukan pembunuhan di Wonosobo.
Adapun motif pelaku saat itu membunuh korbannya dilatarbelakangi dendam. Pelaku dijanjikan sesuatu oleh korban. Merasa tidak ditepati, akhirnya pelaku membunuh korban
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (membunuh orang). Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu namun tidak diberikan kepada tersangka. Sehingga pada saat itu (tahun 2009) tersangka membunuh korban," Tandas AKP Lanang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(Rilis)