"Edan" 3 Remaja Ini Perkosa Siswi SMP Umur 15 Tahun Hingga Pendarahan Dan Harus Transfusi Darah Tiap Hari

Tampang AN (18) salah seorang pelaku pemerkosa siswi SMP di Subang yang kini harus transfusi darah tiap hari 
SUBANG,Kalimantan24.com - Sungguh Malang Nasib Siswi SMP di Subang, berusia 15 tahun, diperkosa tiga temannya hingga mengalami pendarahan parah. Saat dirawat di RSUD Subang, ia mesti disuplai darah hingga 5 labu per hari.

"Korban harus ditransfusi darah. Kemarin kami masukkan 5 labu, hari ini habis lagi," kata Wakil Dirut RSUD Subang, Syamsu Riza, Selasa (20/6).

Darah yang dibutuhkan adalah darah khusus untuk trombosit. Stoknya di RSUD Subang menipis sehingga mesti mengambil ke Cirebon.

Pada Senin (19/6), kondisi korban semakin menurun. RSUD Subang sudah mengajukan rujukan ke RSHS Bandung namun belum ada kamar tersedia.

Bupati Siap Tanggung Biaya Korban

Baik RSUD Subang maupun Pemda Subang berjibaku membantu korban. Bahkan, Bupati Subang Ruhimat siap membayar biaya korban.

"Biaya seluruhnya ditanggung BPJS. Kalau BPJS, misalkan, tidak sanggup, kami pemerintah daerah siap untuk menanggung sepenuhnya," kata Ruhimat.

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang pun berhasil mengamankan tiga orang dalam kasus ini, Senin (19/6/2023) malam.

Dalam press release-nya, Selasa (20/6/2023) sore,kemarin Kapolres Subang, AKBP Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 di sebuah tempat penggilingan padi.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Awalnya, korban diajak pergi oleh E (15), saudaranya, ke Pasar Pamanukan untuk membeli martabak.

"Setelah beli martabak, anak saya diajak nongkrong di pabrik penggilingan padi di Dusun Kengkeng," kata orang tua korban, Selasa (20/6/2023).

Di pabrik, korban dicekoki minuman beralkohol oleh 5 teman cowoknya. Ketika korban dalam kondisi tidak berdaya, ia diperkosa secara bergantian.

Kepada orang tua, korban awalnya mengaku jatuh dari motor tapi lama-lama ia jujur, bahwa ia diperkosa oleh teman-temannya.

"Kendatipun kasus perkosaan tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023," ujar AKBP  Sumarni.

Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bertindak cepat meminta keterangan sejumlah pihak, baik keluarga maupun korban.

"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang," katanya.

"Karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga tiga kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit PPA Polres Subang mengamankan lima orang di rumahnya masing-masing.

"Dari lima orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AN (18), AM (17), MR (17), saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang," ucapnya

Dalam press release tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang hanya menampilkan satu  pelaku yakni AN (18).

Sementara pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

"Pelaku semuanya tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, dua tersangka masih di bawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,"ucapnya

"Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, celana dalam warna merah, bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp15 miliar.

"Pelaku semuanya tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, dua tersangka masih di bawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,"ucapnya

"Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, celana dalam warna merah, bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp15 miliar.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," pungkasnya.(red)
Lebih baru Lebih lama